penegakan dan pemajuan banyak hak-hal asasi
lainnya baik di hak-hak sipil dan politik maupun
hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Maka
sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi
pokoknya, maka Komnas HAM dapat dan
seharusnya melakukan pemantauan terhadap
pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
D. Hasil Pemantauan Pilkada Tahun 2017.
Tim Komnas HAM RI telah melakukan
pantauan di 14 (empat belas) wilayah pada
tahap pra pilkada dan pelaksanaan tahapan
pemungutan suara 15 Februari 2017 dalam
Pilkada Serentak 2017, yang meliputi Aceh,
Sumatera Barat, Lampung, Banten, DKI
Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan
Barat, Maluku, Sulawesi Tengah, Gorontalo,
Sulawesi Barat, Papua dan Papua Barat.
Pantauan Komnas HAM RI difokuskan
pada aspek pemenuhan hak konstitusional
kelompok rentan, terutama penyandang
disabilitas, tahanan/narapidana, dan pasien
rumah sakit serta aspek keamanan dan
kekerasan di wilayah khusus, yaitu Aceh,
Papua dan Papua Barat. Komnas HAM juga
memantau kesiapan penyelenggaraan Pilkada
dan pemenuhan hak pilih berkenaan dengan
persoalan DPT dan KTP-el. Situasi kerawanan
dan potensi konflik sosial juga mendapatkan
perhatian, serta praktik diskriminasi dan
intoleransi terkait Pilkada serentak 2017.
Secara umum, hasil pantauan Komnas HAM RI
dapat disampaikan sebagai berikut:
1.
Aspek Pemenuhan Hak Kelompok Rentan
a. Pasien Rumah Sakit: Meskipun
sudah ada berbagai upaya-upaya
yang dilakukan KPUD di berbagai
Kabupaten/Kota dalam memenuhi hakhak memilih bagi pasien yang dirawat
di RS, namun belum sepenuhnya dapat
dipenuhi saat pelaksanaan Pilkada
2017. Kondisi ini terjadi di berbagai
wilayah yang menyelenggaran Pilkada,
terutama di rumah sakit swasta.
Berbagai faktor yang menyebabkan
kurangnya pemenuhan hak tersebut,
seperti tidak adanya Tempat
Pemungutan Suara (TPS) Khusus
dan/atau petugas (KPPS) yang
mendatangi RS untuk memfasilitasi
pemilihan, kendala dan prosedur dalam
pengurusan formulir A5, kurangnya
kertas suara bagi pemilih dan bahkan
petugas RS yang sedang bertugas,
pengetahuan KPPS yang beragam
sehingga implementasinya pun
66
I
beragam, serta terbatasnya waktu
pemungutan suara di RS hanya dari
pukul 12.00 – 13.00 WIB.
Masih terdapat kendala dalam
pemenuhan hak para pekerja rumah
sakit dan keluarga yang menunggu
pasien sangat kesulitan menggunakan
hak pilihnya karena terkendala regulasi
dan kesediaan surat suara, serta
terbatasnya waktu pemungutan suara
hanya 1 (satu) jam saja.
b. Tahanan dan narapidana: Pada
pelaksanaan Pilkada 2017, pemenuhan
hak-hak bagi tahanan dan/atau
narapidana di Rumah Tahanan (Rutan)
dan Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) secara umum sudah
difasilitasi melalui
koordinasi yang
baik antara KPUD
Kabupaten/Kota
dengan jajaran
Kanwil Hukum
dan HAM
setempat,
namun untuk
tahanan
yang berada
di Rutan
Kepolisian
belum
sepenuhnya
dapat dijamin hak
pilihnya, karena
tidak semuanya
difasilitasi untuk
memilih.
Selain itu, narapidana atau
tahanan yang ditempatkan
di Rutan/Lapas yang berlokasi
berbeda dengan domisilinya tidak
dapat difasilitasi dalam Pilkada karena
tidak terdaftar dalam DPT dan tidak
membawa A5 (pindah domisili). Hal
ini dikarenakan adanya regulasi yang
melarang KPUD Kab/Kota mendata
pemilih di luar domisili TPS. Hal
itu terjadi di Banten, DKI Jakarta,
Lampung dan berbagai wilayah lainnya,
sehingga ribuan suara diduga hilang.
c. Penyandang disabilitas: Telah dilakukan
sejumlah perbaikan dari penyelenggara
Pilkada, khususnya pada tahap
pendataan dan penyediaan fasilitas
untuk memilih. Meskipun demikian,
sosialisasi pelaksanaan Pilkada kepada
penyandang disabilitas masih sangat
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
kurang. Selain itu, di beberapa lokasi
TPS juga masih belum memenuhi
standar universalitas seperti lokasi
TPS/kotak suara yang cukup tinggi,
sehingga membutuhkan alat bantu
menuju ke lokasi.
2. Aspek persoalan DPT dan KTP–el
a. Bahwa masih ditemukan persoalan
dalam penyusunan DPT terkait dengan
problem belum sepenuhnya pemilih
memiliki KTP-el dan/atau belum
melakukan perekaman data.
b. Bahwa terdapat terobosan Pemerintah
melalui Kementerian Dalam Negeri
untuk mengatasi kendala dalam proses
penerbitan KTP-el, yaitu dengan
menerbitkan SE Nomor: 471.13/10.23/
Dukcapil, tanggal 29 September
2016, tentang pemberian
surat keterangan sebagai
pengganti KTP-el.
c. Pada pelaksanaan
pemungutan
suara,implementasi
kebijakan tersebut
sangat beragam,
sebagian di TPS
cukup menunjukan
KK dan KTP,
meskipun belum
memiliki Surat
Keterangan (SUKET),
namun di beberapa
TPS tetap mensyaratkan
adanya SUKET terlebih
dahulu.
d. Masih adanya persoalan DPT,
terutama di Provinsi Papua dan Papua
Barat dengan indikasi pendataan
penduduk yang tidak akurat dan
indikasi adanya penggelembungan
jumlah penduduk. Permasalahan ini
telah disampaikan Komnas HAM sejak
Pemilu Legislatif 2014.
3. Aspek Kerawanan dan Konflik Sosial
a. Bahwa secara umum kondisi sosial dan
kerawanan pada pelaksanaan Pilkada
Serentak 2017 telah ditangani dengan
baik oleh Aparat Kepolisian dan
Pemerintah Daerah setempat sehingga
tidak terlalu menonjol, kecuali di Papua.
b. Bahwa masih ditemukan kelemahan
dalam dalam aspek pengamanan
pasca pemungutan suara, khususnya di
Kabupaten Intan Jaya, Papua, sehingga
menyebabkan jatuhnya korban jiwa,
luka-luka dan pembakaran honai
(rumah).
4. Aspek Penegakan Hukum
a. Masih ditemukan berbagai pelanggaran
dan penegakan hukum dalam proses
penyelenggaran Pilkada serentak 2017.
Secara umum tindakan tersebut ulai
saat pendaftaran pemilih, pendaftaran
pasangan calon, sengketa penetepan
pasangan calon, kampanye, sengketa
hasil pemilihan dan sengketa
penetapan pasangan calon terpilih.
b. Masih adanya mobiliasasi dan
pemanfaatan Aparatur Sipil Negara
(ASN) oleh petahana; penggunaan
sumber angaraan yang menguntungkan
pasangan tertentu; problem integritas
dan kecakapan penyelenggara pilkada,
serta penggunaan politik uang.
c. Belum sepenuhnya putusan lembaga
hukum, termasuk Mahkamah Konstitusi
dipatuhi oleh masyarakat dan/atau
pasangan calon tertentu sehingga
masih menimbulkan gejolak dan
kekerasan dalam menyikapi putusan
final pada sengketa Pilkada, terutama
di Papua.
5. Diskriminasi Ras dan Etnis
Secara umum Pilkada serentak 2017
telah menyebabkan praktik diskriminasi
dan intoleransi, terutama pada masa
kampanye, terutama melalui penggunaan
media sosial. Meskipun demikian, sampai
saat ini Tim belum menemukan adanya
praktik diskriminasi ras dan etnis yang
meluas di berbagai daerah pantauan
sampai dengan proses hukum belangsung,
kecuali di Pilkada DKI Jakarta.
6. Bahwa Komnas HAM menilai masih terjadi
kendala-kendala dalam pemenuhan hak
pilih masyarakat di berbagai wilayah,
terutama aspek:
a. Adanya instruksi dari Panglima TNI
menjelang pemungutan suara pada
Pilkada Serentak 2017 menyebabkan
penyelenggara kesulitan mendirikan
TPS di kompleks perumahan TNI dan
mempengaruhi aksesibilitas bagi
pemilih yang berhak.
b. Belum optimalnya penerbitan Surat
Pensiun bagi purnawirawan, khususnya
TNI sehingga mengurangi hak pilih
pada Pilkada serentak 2017.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 67