3.2.4 Pemantauan Pilkada Tahun 2017
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak
yang diselenggarakan 2017 merupakan tahap
kedua dari rangkaian Pilkada serentak yang
akan dilakukan hingga tahun 2023, sebelum
dapat diselenggarakan Pilkada serentak
secara nasional (dilakukan pada satu waktu
untuk seluruh daerah) pada tahun 2027.
Sebelum mengenal pemilihan kepada daerah
secara langsung, yang untuk pertama sekali
dilaksanakan pada bulan Juni 2005 (sesuai
amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah).
Wacana Pilkada dilakukan serentak secara
nasional mengemuka akibat mahalnya
pembiayaan (anggaran) maupun waktu yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan pemilihan
jika dilakukan dalam waktu yang berbedabeda di setiap daerah. Pasal 3 ayat 1 Perppu
No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota yang telah diperkuat
menjadi undang-undang (UU Nomor 1
Tahun 2015) yang disempurnakan dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang juga telah
menyatakan: “Pemilihan dilaksanakan setiap 5
(lima) tahun sekali secara serentak di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Meskipun demikian, perbedaan-perbedan
waktu Pilkada yang telah berlangsung di
seluruh Indonesia sejak 2005 membuat
Pilkada serentak secara nasional (dilaksanakan
bersamaan di seluruh wilayah NKRI) tidak
mungkin dilaksanakan pada waktu dekat.
Pelaksanaan Pilkada serentak harus dilakukan
secara bertahap. Ada lima tahap Pilkada
serentak yang telah diagendakan oleh KPU
untuk menuju pelaksanaan Pilkada serentak
secara nasional. Tahap pertama terdiri dari
3 gelombang yang akan diselenggarakan
pada Desember 2015, Februari 2017 dan Juni
2018. Tahap Kedua akan diselenggarakan
pada tahun 2020, Tahap Ketiga pada tahun
2022, dan Tahap Keempat pada tahun 2023.
Baru pada tahun 2027 diperkirakan dapat
dilaksanakan Pilkada serentak yang dilakukan
di seluruh wilayah NKRI.
A. Wilayah Penyelenggaraan Pilkada 2017.
Pilkada serentak gelombang II dari tahap
pertama digelar pada Februari 2017
diperuntukan bagi daerah-daerah yang masa
64
I
jabatan Kepala Daerah-nya akan berakhir
di antara Juli 2016 hingga Desember 2017.
Sedangkan gelombang III dari tahap pertama
akan dilaksanakan pada Juni 2018 bagi
daerah-daerah yang masa jabatan Kepala
Daerahnya akan berakhir pada tahun 2018
dan 20196. Pilkada serentak gelombang kedua
pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang
masa jabatannya berakhir pada semester
kedua 2016 dan kepala daerah yang masa
jabatannya berakhir pada 2017. Total daerah
yang menyelenggarakan pesta demokrasi itu
tercatat sebanyak 101 daerah yang terdiri dari
terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18
kota:
1.
7 (tujuh) Provinsi yang menyelenggarakan
Pilkada adalah: Aceh, Bangka Belitung,
DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi
Barat, dan Papua Barat.
2. 76 kabupaten dan 18 kota terdiri:
MESUJI, LAMPUNG BARAT,
TULANG BAWANG
LAMPUNG
Jawa Barat
Bekasi, Cimahi, Tasikmalaya
Jawa Tengah
Banjarnegara, Batang, Jepara, Pati,
Cilacap, Brebes, Salatiga
Jawa Timur
Batu
Yogyakarta
Kulonprogo, Yogyakarta
Bali
Buleleng
NTT
Flores Timur, Lembata, Kupang
Kalteng
Landak, Barito Selatan, Hulu Sungai
Utara, Barito Kuala, Kotawaringin Barat
Kalimantan
Barat
Singkawang
Sulawesi
Tengah
Banggai Kepulauan, Buol
Sulawesi
Utara
Bolaang Mongondow, Kepulauan
Sangihe
Sulawesi
Tenggara
Bombana, Kolaka Utara, Buton,
Boalemo, Muna Barat, Buton Tengah,
Buton Selatan, Kendari
Maluku
Seram Bagian Barat, Buru, Maluku
Tengah Barat, Maluku Tengah, Ambon
Maluku
Utara
Pulau Morotai, Halmahera Tengah,
Papua
Nduga, Lanny Jaya, Sarmi, Mappi,
Tolikara, Kepulauan Yapen, Jayapura,
Intan Jaya, Puncak Jaya, Dogiyai
Papua Barat
Tambraw, Maybrat, Sorong
Aceh
Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur,
Aceh Jaya, Bener Meriah, Pidie,
Simeulue, Aceh Singkil, Bireun, Aceh
Barat Daya, Aceh Tenggara, Gayo
Lues, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh
Tengah, Aceh Tamiang, Banda Aceh,
Lhoksumawe , Langsa, Sabang
6
Lihat dokumen ‘Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah dan
Pelaksanaan Pilkada Gelombang I, II, dan III’ yang dijadikan dasar
KPU dalam menentukan daerah mana saja yang akan terlibat dalam
pelaksanaan Pilkada serentak di tiga gelombang sejak 2015 hingga
2018. Dokumen dapat diunduh di http://www.kpu.go.id/ index.
php/pages/detail/2015/395.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Sumatera
Utara
Tapanuli Tengah, Tebing Tinggi
8.
Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara
15 Feb – 27 Feb 2017
Sumatera
Barat
Kepulauan Mentawai, Payakumbuh
9.
8 Mar – 12 Mar 2017
Riau
Kampar, Pekanbaru
Penetapan Paslon
Terpilih Tanpa
Permohonan PHP
Jambi
Sarolangun, Tebo
10.
Sengketa PHP
Mengikuti jadwal MK
Sumatera
Selatan
Musi Banyuasin
11.
Bengkulu
Bengkulu Tengah
Penetapan Paslon
Terpilih Pasca
Putusan MK
Paling lama 3 hari
setelah penetapan
putusan dismisal atau
putusan MK dibacakan
Lampung
Tulang Bawang Barat dan Pringsewu
Tabel 3.5 Daerah yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak 2017
B. Prosedur dan Tahapan-tahapan dalam
Pilkada 2017.
Prosedur dan tahapan-tahapan dalam
Pilkada 2017 diatur dalam P-KPU No. 3/2016
tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/
atau Walikota dan Wakil Walikota. Adapun
detail tahapan-tahapan tersebut adalah
sebagai berikut:
No
KEGIATAN
JADWAL
PERSIAPAN
Tabel 3.6 Prosedur dan Tahapan-tahapan dalam Pilkada 2017
C. Dasar Hukum Pemantauan Pilkada
Kegiatan pemantauan Pilkada 2017 oleh
Komnas HAM dilakukan berdasarkan sejumlah
aturan dan ketentuan perundang-undangan,
sebagai berikut:
1.
2.
3.
4.
1.
Perencanaan Program
dan Anggaran
22 Mei 2016
5.
2.
Penyusunan dan
Penandatanganan
Naskah Perjanjian
Hibah Daerah (NPHD)
22 Mei 2016
6.
3.
Penyusunan dan
Pengesahan
Peraturan
Penyelenggaraan
Pemilihan
31 Juli 2016
4.
Sosialisasi/
Penyuluhan/Bimtek
30 Apr 2016 – 14 Feb
2017
5.
Pembentukan PPK,
PPS, dan KPPS
21 Juni 2016 – 14 Jan
2017
6.
Pemantauan dan
Pemilihan
I Juni 2016 – 14 Jan
2017
7.
Pengolahan Daftar
Penduduk Potensial
Pemilih Pemilihan
(DP4)
12 Juli 2016 – 18 Ags
2017
8.
Pemutakhiran Data
dan Daftar Pemilih
18 Ags 2016 – 15 Feb
2017
PENYELENGGARAAN
1.
Syarat Dukungan
Paslon Perseorangan
22 Mei – 18 Sep 2016
2.
Pendaftaran Paslon
11 Sep – 23 Okt 2016
3.
Sengketa TUN
Pemilihan
22 Okt 2016 – 19 Jan
2017
4.
Kampanye
26 Okt 2016 – 14 Feb
2017
5.
Laporan dan Audit
Dana Kampanye
25 Okt 2016 – 3 Mar
2017
6.
Pengadaan dan
Pendistribusian
Perlengkapan PPS
3 Nov 2016 – 14 Feb
2017
7.
Pemungutan dan
Penghitungan
6 Feb - 21 Feb 2017
Undang-undang No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang No. 40 Tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminas Ras dan
Etnik.
Undang-undang No. 7 Tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial.
Keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM
bulan Juni 2015.
Nota Kesepakatan Bersama antara
Komnas HAM RI dengan Bawaslu RI
tanggal 12 November 2012.
Nota Kesepakatan Bersama antara
Komnas HAM RI dengan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) RI Nomor : 009/NKHB/
IX/2015 dan Nomor : 29/SKB/IX/2015
tertanggal 21 September 2015.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia telah mengatur dengan
tegas pelaksanaan fungsi pemantauan dan
penyelidikan melalui ketentuan Pasal 89 ayat
(3). Sementara UU No. 40/ 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
khususnya Pasal 8, menyatakan “pengawasan
terhadap segala bentuk upaya penghapusan
diskriminasi ras dan etnis dilakukan oleh
Komnas HAM”. Selain itu, salah satu prinsip
dalam penanganan konflik sosial menurut
UU No. 7/2012 adalah penghormatan dan
penegakan hak asasi manusia. UU No.40/2008
dan UU No. 7/2012 perlu ditegaskan secara
khusus dalam kegiatan pemantauan Pilkada
mengingat potensi terjadinya kekerasan,
diskriminasi dan konflik yang berdimensi SARA
dalam pemilihan kepala daerah.
Dengan demikian, pelaksanaan pemantauan
Pilkada adalah bagian dari upaya untuk
menegakan dan memajukan sejumlah hak
asasi manusia, yang dalam hal ini adalah hak
politik warga negara untuk turut serta dalam
pemerintahan, yang akan berimplikasi pada
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 65