3)
4)
5)
6)
7)
62
jenis limbah B3, termasuk limbah medis
dari Rumah Sakit. Warga sempat diizinkan
untuk mencari dan mengumpulkan barang
bekas dari limbah yang dibawa oleh truktruk ke areal Perusahaan, sehingga warga
melihat langsung suasana dan situasi
penimbunan limbah saat itu;
PT PRIA telah memiliki dokumen
lingkungan berupa AMDAL dengan
rekomendasi nomor :8-4441/
Ro.Hkm&Hms/LH/PDAL/04/2013 yang
dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan
Hidup dan Izin Lingkungan berupa
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
Nomor 127 Tahun 2013;
BLH Kabupaten Mojokerto telah
melakukan tindaklanjut atas pengaduan
diantaranya pengujian contoh uji kualitas
air sumur warga Dsn. Kedung Palang Ds.
Lakardowo Kec. Jetis sebanyak 2 contoh
uji, yaitu sumur Sdr. Sodikin dan sumur
Sdr. Arifin yang lokasinya berdekatan
dengan PT PRIA pada tanggal 16 Oktober
2015, dengan disaksikan oleh perangkat
Desa, pemilik sumur dan pengadu. Selain
itu BLH Kab. Mojokerto juga telah turun
ke lapangan bersama dengan BLH Provinsi
Jawa Timur dan KLHK;
Warga menolak hasil analisis sampel KLHK
karena berdasarkan hasil analisis data dari
Ecoton bersama Tim ITS Surabaya, salah
satunya, menyatakan bahwa Limbah B3
yang ditimbun di bawah lantai gudang
perusahan menghasilkan lindi pencemar
yang merembes melalui proses perkolasi
dan infiltrasi ke dalam lapisan tanah dan
mencemari sumur warga pada elevasi
tanah lebih rendah dari area PT PRIA.
Untuk itu, warga meminta agar dilakukan
pengeboran tanah di dalam areal
Perusahaan untuk menguji jenis tanah dan
membuktikan kandungan bahan pencemar
dalam lapisan tanah;
Perusahaan telah melakukan upaya CSR
kepada masyarakat, diantaranya kegiatan
klinik gratis dan dokter, renovasi dan
pembangunan makam, ponpes dan
sekolah, penerangan jalan, pembatan
sarpas masyarakat (lapangan, jalan,
jembatan), santunan yatim lansia dan
pemberian hewan qurban, hibah-hibah
pembangunan, pemeliharaan jalan
produksi, penyerapan tenaga kerja lokal
serta bedah rumah;
Pada bulan November 2016, Komisi VII
DPR RI melakukan kunjungan lapangan
ke PT PRIA dan masyarakat Desa
Lakardowo untuk melakukan klarifikasi.
Untuk mengklarifikasi kebenaran
I
dugaan pencemaran limbah B3 di lahan
masyarakat Desa Lakardowo oleh PT
PRIA sesuai pasal 49 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
dan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup nomor 03 tahun 2013 kegiatan PT
PRIA dikenakan untuk melakukan Audit
Lingkungan Hidup Wajib;
8) Saat ini, audit lingkungan wajib PT PRIA
masih dalam proses pelaksanaan yang
yang dilakukan oleh tim independen
dibawah pengawasan KLHK;. Hasil Audit
lingkungan tersebut akan menjadi salah
satu acuan dalam penentuan kebijakan
proses penanganan limbah B3 kegiatan
PT. PRIA dan menjawab permasalahan
dugaan pencemaran limbah B3 oleh PT
PRIA;
9) DLH Provinsi Jawa Timur akan
memfasilitasi agar dilakukan pengeboran
di dalam areal Perusahaan untuk
memastikan kandungan bahan pencemar
dalam lapisan tanah sebagaimana
permintaan Pengadu. Saat ini sudah
dikomunikasikan dengan ITS Surabaya,
namun pelaksanaannya menunggu revisi
anggaran.
Tim dari Pemkab Kutai Kartanegara juga
telah melakukan peninjauan lapangan dan
melakukan pemetaan, yang dilanjutkan
dengan rapat di Kantor Bupati Kutai
Kartanegara pada tanggal 21 Desember 2016.
Namun, pihak perusahaan tidak mempunyai
itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.
Berdasarkan pengaduan tersebut, Komnas
HAM RI cq. Subkomisi Pemantauan dan
Penyelidikan sesuai mandat Pasal 89 ayat
(3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, melakukan pemantauan untuk
mencari informasi, fakta, dan bukti-bukti
atau keterangan terkait peristiwa tersebut
bersamaan dengan pemantauan kasus-kasus
lainnya pada tanggal 21 – 25 Agustus 2017.
Setelah Tim melakukan pemantauan lapangan
serta analisis atas semua data, fakta, informasi
serta mempelajari dokumen yang relevan
atas pengaduan tersebut, Tim mengambil
kesimpulan sebagai berikut:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (Komnas HAM RI) telah menerima
pengaduan Sdr. Selamet Wibisono, Ketua
Pemberdayaan Masyarakat Peduli Lingkungan
“PAMPEL” Kabupaten Kutai Kartanegara,
Nomor 426/1/2017/Pampel tertanggal Februari
2017 perihal permintaan untuk melakukan
intervensi dari pemangku kebijakan tertinggi
kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur
dan Bupati Kutai Kartanegara untuk segera
dan secepatnya menyelesaikan tuntutan warga
RT.10 B, Bakungan. Pada intinya, Pengadu
melaporkan keresahan dan ketidaknyamanan
warga RT. 10 B, khususnya kelompok 13,
yang sejak tahun 2013 mengeluhkan kegiatan
operasional pertambangan batu bara PT.
Rinjani Kartanegara. Kegiatan pertambangan
tersebut telah mengakibatkan banyaknya
korban yang sakit hingga meninggal dunia,
khususnya anak-anak dan manusia lanjut
usia (manula). Sebagian warga juga telah
berpindah tempat akibat sebaran debu
dan kebisingan, karena antara pemukiman/
rumah warga dengan stockpile, crasher,
conveyor dan pelabuhan batu bara/jetty yang
dibangun perusahaan hanya berjarak 2 (dua)
meter s.d. 100 meter. Atas permasalahan
tersebut, warga dan perusahaan telah
membuat kesepakatan tentang pemberian
kompensasi dan pembebasan rumah warga
RT. 10 B. Pada tanggal 14 Desember 2016,
2)
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
1)
3)
4)
5)
Bahwa di wilayah warga RT. 10B dan RT.
12, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan,
Kabupaten Kutai Kartanegara berbatasan
langsung dengan kegiatan operasional
perusahaan pertambangan batu bara PT.
Rinjani Kartanegara dan PT. Indo Perkasa;
Bahwa kegiatan PT. Rinjani Kartanegara
dan PT. Indo Perkasa yang telah
berlangsung sejak tahun 2011/2012 telah
mengakibatkan dampak lingkungan
berupa debu batu bara dan kebisingan
yang dikeluhkan warga RT. 10B dan RT. 12;
Bahwa warga juga mengalami masalah
kesehatan terutama dialami oleh anakanak yang menderita sakit ISPA (Infeksi
Saluran Pernafasan Akut), badan gatalgatal, rumah yang selalu dipenuhi debu
dan suara bising;
Bahwa terhadap warga yang sakit tidak
ada penggantian biaya pengobatan
atau pemberian fasilitas kesehatan
gratis terhadap warga oleh Perusahaan.
Perusahaan hanya memberikan
kompensasi kepada warga yaitu PT. Rinjani
memberikan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima
ratus ribu rupiah) per-KK setiap bulannya
sedangkan PT. Indo Perkasa memberikan
Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
per-KK setiap bulannya, ditambah Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk
warga apabila melaksanakan kegiatan
operasional pada malam hari;
Bahwa warga mengharapkan adanya
pembebasan lahan dan bangunan agar
warga dapat pindah dari lokasi. Sejauh
ini telah ada negosiasi dan kesepakatan
antara warga dengan Perusahaan namun
belum sepenuhnya dilaksanakan pihak
perusahaan;
6) Bahwa Pemkab Kutai Kartanegara telah
memfasilitasi penyelesaian dengan
turun langsung ke lapangan, dimana
proses penyelesaian terhadap 13 rumah
warga diminta kepada PT. Rinjani untuk
menyelesaikannya paling lama Januari
2017
7) Bahwa atas permasalahan tersebut telah
dilimpahkan ke Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur
untuk memfasilitasi penyelesaian.
3.2.3 Pemberian Pendapat Hak Asasi
Manusia di Pengadilan
Pada 2017, pemberian pendapat yang
disampaikan Komnas HAM RI sejumlah 4
(empat) yaitu sebagai berikut :
No
KASUS
HASIL
1
Pemberian
Pendapat Komnas
HAM RI (Amicus
Curiae) berkenaan
dengan Pemenuhan
Hak atas Keadilan
bagi terpidana Sdr.
Paulo Sergio Barboza Medeiros
Saat ini masih menunggu
putusan tingkat PK oleh
MA RI.
2
Pendapat Komnas
HAM atas citizen
lawsuit kasus karhutla 2015 di Kalimantan Tengah
Tuntutan pengadu pada
Tingkat I dikabulkan
semua, kecuali permintaan
maaf Presiden (menang).
Amicus Curiae Komnas
HAM dibacakan saat
persidangan dan menjadi pertimbangan hakim
dalam memutus perkara.
Putusan ini kemudian
diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi
Kalimantan Tengah atas
gugatan warga dengan
inti amar putusan bahwa
Pemerintah melakukan
PMH dan diperintahkan
melaksanakan kewajiban
sebagaimana diatur dalam
UU No. 32/2009.
3
Pendapat Komnas
HAM atas Perkara No.55/PAN.
MK/2017
-
4
Pendapat Komnas
HAM berkenaan
dengan hak atas
kesejahteraan bagi
Sdr. Chakra Panatagama dan Sdr.
Budi Purwanto
-
Tabel 3.4 Pemberian Pendapat Hak Asasi Manusia di Pengadilan
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 63