5) 6) 7) 8) 9) dan asimilasi bagi para warga binaan tindak pidana narkotika, korupsi, dan terorisme sehingga terjadi pembatasan dalam pemberian hak-hak dimaksud dan berakibat pada overcrowded dan terlanggarnya hak-hak para warga binaan tindak pidana tersebut. Selain itu, keberadaan peraturan tersebut juga menyebabkan kurangnya kewenangan lapas dalam pemberian remisi dsb dan terlalu banyaknya para pihak yang intervensi dalam pemberian hak-hak warga binaan tersebut. Masih kurangnya pelatihan kapasitas bagi para petugas rudenim. Sarana dan prasarana Rudenim Medan masih belum memadai, khususnya terkait penerangan, listrik, ruang bebas, perlengkapan kebersihan dan perlengkapan tidur, pasokan air bersih, ventilasi ruangan, serta jenis kegiatan harian. Masih kurangnya pendataan lengkap dan pengolahan data para deteni oleh pihak Rudenim Medan. Permenkumham No. 7 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kemenkumham RI telah ditindaklanjuti dengan pembangunan di sejumlah lapas dan rutan yang mengalami overcrowded guna peningkatan kapasitas, tetapi hal tersebut tidak serta-merta menyelesaikan permasalahan tersebut. Banyaknya para warga binaan atau tahanan di Lapas Kelas IIA Binjai yang diceraikan oleh pasangannya dan putusan cerai dikabulkan oleh hakim tanpa menghadirkan warga binaan yang bersangkutan dalam persidangan cerai. Tim Pemantauan telah melakukan analisa terhadap temuan-temuan fakta dan kemudian merekomendasikan hal-hal sebagai berikut, Pertama; Perlunya moratorium hukuman mati dan pemfokusan sistem pemasyarakatan sebagai sistem pemasyarakatan rangkaian penegakan hukum. Tujuannya agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Kedua; Perlunya revisi atau pencabutan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak 60 I Warga Binaan Pemasyarakatan, serta kajian khusus terhadap jenis tindak pidana khusus yang dikenakan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 dengan mengacu pada peraturan internasional guna merumuskan kebijakan penanganan narapidana dengan tindak pidana dimaksud. Ketiga; Perlunya koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Kesehatan RI dalam rangka pemenuhan hak atas kesehatan bagi para warga binaan, tahanan, dan deteni. Keempat; Perlunya petunjuk teknis terkait koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, rudenim, dan organisasi internasional terkait penanganan deteni yang merupakan pengungsi ataupun pencari suaka asing. 5. Isu Pelanggaran HAM oleh Korporasi. Komnas HAM RI pada tanggal 23 September 2015, menerima pengaduan langsung yang disampaikan Sdr. Arisardjono, yang mengadukan tentang dugaan pembuangan limbah yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh PT Indah Kiat Tangerang Mill, yang melakukan by pass air limbah Perusahaan ke sungai Cisadane yang diduga dilakukan semenjak 2001. Perusahaan juga diduga telah melakukan manipulasi data alat WWTP yang berhubungan dengan pengelolaan air limbah. Pengadu telah melaporkan permasalahan ini kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta, namun belum ada tindak lanjutnya. Pada tanggal 26 Juli 2017, Tim Komnas HAM RI melakukan pemantauan lapangan dan tinjauan ke lokasi dengan melihat secara langsung letak pembuangan limbah perusahaan, yang bersebelahan dengan Sungai Cisadane. Dari hasil pemantauan dan pengamatan yang dilakukan tim, terdapat pipa pembuangan yang mengarah langsung ke Sungai Cisadane. Namun jika dilihat limbah yang dibuang tersebut adalah sisa air dan bukan seperti limbah cair. Kondisi sungai juga masih terlihat normal dan tidak ada penumpukan limbah yang mencemari sungai. Bahwa Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangerang Selatan telah memeriksa laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang merupakan rangkaian penanganan pengaduan yang disampaikan oleh mantan pegawai PT Indah Kiat, yaitu Sdr. Arisardjono, dan telah dilakukan penelaahan, serta verifikasi ke lapangan berdasarkan keterangan dari pihak terkait serta penelitian bukti-bukti pengaduan yang ada, dimana telah disampaikan penyelesaian Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 kasus ini kepada Pelapor (Sdr. Arisardjono) dengan memberikan semua berkas-berkas penyelesaian kasus, namun pihak Pelapor tidak puas dengan apa yang dilakukan dan meminta agar dilakukan mediasi ulang. Berdasarkan laporan dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangerang Selatan kepada Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penataan Hukum Lingkungan Up. Asdep Pengaduan & Penataan Hukum Administrasi Lingkungan Hidup RI Nomor 660/336-wasdal, tertanggal 24 Februari 2014, perihal penyelesaian pengaduan limbah Indah Kiat disimpulkan telah terjadi pembuangan limbah ke sungai Cisadane yang belum sempurna pengolahannya pada saat ada bagian sistem IPAL yang mengalami kerusakan. Namun sudah disarankan kepada PT Indah Kiat untuk menghentikan sementara proses produksi ketika gangguan ataupun ketika terjadi kerusakan alat IPAL. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pernah memberikan sanksi administrasi kepada PT Indah Kiat Tangerang Mill pada tahun 2016, sementara sengketa lingkungan sampai saat ini belum diketahui tindak lanjutnya karena langsung ditangani oleh pusat. Pencabutan sanksi administrasi belum dilakukan karena masih menggantung akibat sengketa lingkungannya belum selesai. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) telah menerima pengaduan langsung Sdr. Nurasum, dkk perwakilan dari Penduduk Lakardowo bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Lakardowo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. PT PRIA telah melakukan penimbunan tersebut sejak tahun 2010 tanpa izin. Padahal, PT. PRIA baru memperoleh izin untuk melakukan pengolahan limbah B3 pada tahun 2014. Namun demikian, perusahaan justru menimbun limbah ke lubang tanah yang digali, sehingga limbah tersebut meresap dan mencemari sumur-sumur warga, sehingga dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terakhir ada 42 kasus kesehatan dialami warga. Saat ini, limbah B3 tersebut telah ditutup dengan beton dan didirikan bangunan pabrik, namun rembesan limbah terus mencemari lingkungan warga, karena tidak ada pembatasan antara tanah dengan limbah. Berdasarkan pengaduan tersebut, Komnas HAM RI cq. Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan sesuai mandat Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, melakukan pemantauan untuk mencari informasi, fakta, dan bukti-bukti atau keterangan terkait peristiwa tersebut bersamaan dengan pemantauan kasus-kasus lainnya pada tanggal 25 – 28 Oktober 2017. Setelah Tim melakukan pemantauan lapangan serta analisis atas semua data, fakta, informasi serta mempelajari dokumen yang relevan atas pengaduan tersebut, kesimpulan Tim adalah sebagai berikut: 1) Sejak tahun 2010, PT PRIA mulai melakukan proses pembangunan pabrik dengan menimbun material limbah B3 Gambar 3.3 Tim Pemantauan Bertemu dengan Warga dan Protes Warga Atas Keberadaan PT. PRIA (Pendowo) Bangkit yang didampingi LBH Surabaya, YLBHI, dan ECOTON dan melalui surat Nomor: 03/PB/X/2016, tertanggal 20 Oktober 2016, perihal pengaduan dan permohonan perlindungan. Pada intinya, Pengadu melaporkan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Putera Restu Ibu Abadi (PT. PRIA) yang menimbun limbah padat, cair, dan sludge untuk meratakan tanah, sehingga limbah tersebut meresap dan mencemari sumur-sumur warga. Perusahaan juga tidak melakukan sosialisasi kepada warga; 2) Tahun 2014, Perusahaan mendapatkan izin pengelolaan limbah dari KLHK dan mulai melakukan aktivitas menimbun segala Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 61

Select target paragraph3