Desa Talabiu dan menembak sejumlah warga desa setempat, padahal desa tersebut tidak terlibat dalam konflik dimaksud. Pengadu juga menyampaikan bahwa pada 26 Mei 2017, pasukan kepolisian melakukan tembakan membabi buta saat konflik antara Desa Dadibou dan Desa Penapali terjadi, yang mengakibatkan 10 (sepuluh) orang warga terluka. Berdasarkan pemantauan lapangan dan permintaan keterangan sejumlah pihak, beberapa hal penting yang dapat diidentifikasi adalah sebagai berikut: 1) 2) 3) 4) 5) 6) Kurangnya pengamanan dan penegakan hukum terhadap aduan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah masingmasing desa di Kab. Bima menyebabkan antisipasi dan pencegahan konflik tidak memadai. Belum terpenuhinya permintaan masyarakat terkait tersedianya pos pengamanan dan permintaan pengamanan oleh satpol pp ataupun personil kepolisian di sejumlah wilayah rawan. Pemerintah Kab. Bima telah membentuk Tim Penyelesaian Konflik, tetapi hingga saat ini tindak lanjut tim belum maksimal dan menurut para kepala desa belum menyelesaikan permasalahan konflik yang seringkali terjadi. Masih kurangnya pemahaman HAM dan hukum masyarakat Kab. Bima dan juga aparat pemerintahan dalam rangka penyelesaian konflik di masyarakat. Kurangnya perhatian pemerintah kabupaten terhadap permasalahan konflik yang seringkali terjadi di Kab. Bima. Adanya perbedaan keterangan antara pengaduan yang masuk ke Komnas HAM RI yang menunjukkan adanya penggunaan peluru tajam oleh Polres Kab. Bima dan pasukan Brimob dalam upaya penyelesaian konflik antar desa. Namun, berdasarkan keterangan pihak kepolisian dan hasil visum RSUD Kab. Bima, luka yang diderita para korban adalah akibat peluru karet. d. Jawa Tengah Komnas HAM RI memperoleh informasi pengaduan pada 28 April 2016 dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang disampaikan Sdr. Wahyu Nandang Herawan terkait penggusuran rumah dinas Polri di Jalan Lamper Sari, Semarang, Jawa Tengah. Pengadu bertindak untuk dan atas nama Sdri. Sri Retno Hadiyati dkk, warga 58 I Lamper Sari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pada intinya, Pengadu menyampaikan keberatan atas tindakan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah yang melakukan eksekusi terhadap 9 (sembilan) rumah keluarga purnawirawan Polri pada tanggal 29 Maret 2016. Akibatnya, sebanyak 9 (sembilan) Kepala Keluarga kehilangan tempat tinggal dan seorang warga mengalami retak tulang pada bagian kaki, karena terjatuh saat pelaksanaan eksekusi. Pengadu juga melaporkan suasana eksekusi menimbulkan rasa takut bagi masyarakat. Sebagai tindak lanjut atas pengaduan tersebut, secara tertulis Komnas HAM RI meminta penjelasan klarifikasi dari Kapolda Jawa Tengah. Pada tanggal 9 Mei 2017, Komnas HAM RI Cq. Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan menerima surat tanggapan Irwasda Polda Jawa Tengah, Nomor B/13577/XII/2016/Itwasda, tertanggal 21 Desember 2016, perihal hasil klarifikasi dan tindak lanjut atas penggusuran Rumah Dinas Polri di Jalan Lampersari, Semarang. Berdasarkan hasil pemantauan pada tanggal 8-9 Agustus 2017, diperoleh data, informasi dan fakta, sebagai berikut: 1) Bahwa dalam pelaksanaan eksekusi rumah dinas di Jl. Lampersari tidak terjadi perselisihan dan kekerasan saat pengosongan rumah dinas berlangsung; 2) Bahwa eksekusi rumah dinas sudah sesuai dengan koridor hukum, di mana telah melalui proses hukum di pengadilan; 3) Bahwa penghuni rumah dinas telah bersedia mengosongkan rumah dinas tanpa adanya perlawanan, namun tawaran tali asih dari Polda Jawa Tengah ditolak oleh mereka karena tidak sesuai dengan tuntutan sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah); 4) Bahwa tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia terhadap para penghuni rumah dinas, karena potensi kerawanan dapat ditangani atau diantisipasi oleh pihak Kepolisian yang berperan dalam pengamanan saat eksekusi berlangsung. Kesimpulan dari hasil pemantauan yang dilakukan tersebut adalah bahwa tindakan kekerasan dan kematian tahanan Kepolisian menjadi perhatian Komnas HAM RI pada tahun 2017. Setidaknya 14 (empat belas) warga negara kehilangan nyawa. Hal ini menunjukkan abainya Aparat Penegak Hukum yakni Kepolisian terhadap hak hidup setiap warga Negara, sekalipun itu seseorang yang terkait dalam penegakan hukum. Catatan kondisi Hak Asasi Manusia di Indonesia tidak terlepas dari Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 seberapa besar jaminan dan komitmen negara dalam pemenuhan hak keadilan masyarakat. Fakta yang terjadi menggambarkan kondisi pemenuhan hak atas keadilan masih jauh dari harapan. Fakta itu ditunjukkan oleh data aduan masyarakat yang berupaya mencari keadilan di Komnas HAM RI pada tahun 2016 sebesar 2.686 berkas. Untuk itu, dibutuhkan koreksi internal Kepolisian sebagai Aparat Penegakan Hukum sehingga Kepolisian menjadi pihak yang paling berkontribusi dalam penegakan HAM di Indonesia. Pelaksanaan koreksi secara komprehensif berguna agar fokus tidak sekedar menyoal hal administrasi teknis dan justru mengaburkan substansi. Upaya masyarakat mencari keadilan tentu karena adanya jaminan Negara di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 D ayat (1), “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” dan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di dalam Pasal 3 ayat (2) bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”. 4. Isu Hak-hak Warga Binaan dan Tahanan. Sepanjang Tahun 2017, Tim Pemantauan telah melakukan sejumlah pemantauan lapangan Malabero, Lapas Kelas IIA Bengkulu, Lapas Kelas IIA Binjai, dan Rumah Detensi Imigrasi Medan. Berdasarkan pemantauan lapangan dan keterangan yang telah dikumpulkan oleh tim, diperoleh fakta dan informasi sebagai berikut : 1) Overcrowded masih menjadi permasalahan utama di sejumlah lapas dan/rudenim. Jumlah warga binaan ataupun pencari suaka/pengungsi jauh melebihi kapasitas bangunan dan ruangan yang tersedia. 2) Masih kurangnya pemenuhan hak atas kesehatan bagi para warga binaan maupun pencari suaka/pengungsi dan sulitnya pemberian akses kesehatan oleh pihak di luar lapas atau rutan atau rudenim terhadap warga binaan, tahanan, ataupun deteni. 3) Proses hukum terhadap para warga binaan ataupun tahanan masih terlanggar dengan adanya unsur kesengajaan dalam pelambatan atau ketidaksesuaian persidangan yang dijalankan dengan yang tercantum dalam jadwal ataupun saling lempar tanggung jawab antara pihak kejaksaan dan pengadilan terkait vonis hukuman dan rilis, serta vonis hukuman mati yang membebani pihak lapas. 4) Keberadaan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Gambar 3.2 Kondisi dan Suasana di Lapas Klas II Binjai guna melihat situasi dan kondisi lapas dan atau rutan/rudenim secara langsung. Beberapa lapas dan atau rutan/rudenim yang telah dipantau oleh tim adalah Rutan Kelas II B Pemasyarakatan menyebabkan kesulitan dalam kerja sama dengan pihak ke-3 terkait pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, remisi, Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 59

Select target paragraph3