Desa Talabiu dan menembak sejumlah warga
desa setempat, padahal desa tersebut tidak
terlibat dalam konflik dimaksud. Pengadu
juga menyampaikan bahwa pada 26 Mei 2017,
pasukan kepolisian melakukan tembakan
membabi buta saat konflik antara Desa
Dadibou dan Desa Penapali terjadi, yang
mengakibatkan 10 (sepuluh) orang warga
terluka.
Berdasarkan pemantauan lapangan dan
permintaan keterangan sejumlah pihak,
beberapa hal penting yang dapat diidentifikasi
adalah sebagai berikut:
1)
2)
3)
4)
5)
6)
Kurangnya pengamanan dan penegakan
hukum terhadap aduan pelanggaran
hukum yang terjadi di wilayah masingmasing desa di Kab. Bima menyebabkan
antisipasi dan pencegahan konflik tidak
memadai.
Belum terpenuhinya permintaan
masyarakat terkait tersedianya
pos pengamanan dan permintaan
pengamanan oleh satpol pp ataupun
personil kepolisian di sejumlah wilayah
rawan.
Pemerintah Kab. Bima telah membentuk
Tim Penyelesaian Konflik, tetapi hingga
saat ini tindak lanjut tim belum maksimal
dan menurut para kepala desa belum
menyelesaikan permasalahan konflik yang
seringkali terjadi.
Masih kurangnya pemahaman HAM
dan hukum masyarakat Kab. Bima dan
juga aparat pemerintahan dalam rangka
penyelesaian konflik di masyarakat.
Kurangnya perhatian pemerintah
kabupaten terhadap permasalahan konflik
yang seringkali terjadi di Kab. Bima.
Adanya perbedaan keterangan antara
pengaduan yang masuk ke Komnas
HAM RI yang menunjukkan adanya
penggunaan peluru tajam oleh Polres Kab.
Bima dan pasukan Brimob dalam upaya
penyelesaian konflik antar desa. Namun,
berdasarkan keterangan pihak kepolisian
dan hasil visum RSUD Kab. Bima, luka yang
diderita para korban adalah akibat peluru
karet.
d. Jawa Tengah
Komnas HAM RI memperoleh informasi
pengaduan pada 28 April 2016 dari Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
yang disampaikan Sdr. Wahyu Nandang
Herawan terkait penggusuran rumah dinas
Polri di Jalan Lamper Sari, Semarang, Jawa
Tengah. Pengadu bertindak untuk dan atas
nama Sdri. Sri Retno Hadiyati dkk, warga
58
I
Lamper Sari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pada intinya, Pengadu menyampaikan
keberatan atas tindakan Kepolisian Daerah
(Polda) Jawa Tengah yang melakukan eksekusi
terhadap 9 (sembilan) rumah keluarga
purnawirawan Polri pada tanggal 29 Maret
2016. Akibatnya, sebanyak 9 (sembilan)
Kepala Keluarga kehilangan tempat tinggal
dan seorang warga mengalami retak
tulang pada bagian kaki, karena terjatuh
saat pelaksanaan eksekusi. Pengadu juga
melaporkan suasana eksekusi menimbulkan
rasa takut bagi masyarakat. Sebagai tindak
lanjut atas pengaduan tersebut, secara tertulis
Komnas HAM RI meminta penjelasan klarifikasi
dari Kapolda Jawa Tengah. Pada tanggal 9
Mei 2017, Komnas HAM RI Cq. Subkomisi
Pemantauan dan Penyelidikan menerima
surat tanggapan Irwasda Polda Jawa Tengah,
Nomor B/13577/XII/2016/Itwasda, tertanggal
21 Desember 2016, perihal hasil klarifikasi dan
tindak lanjut atas penggusuran Rumah Dinas
Polri di Jalan Lampersari, Semarang.
Berdasarkan hasil pemantauan pada tanggal
8-9 Agustus 2017, diperoleh data, informasi
dan fakta, sebagai berikut:
1)
Bahwa dalam pelaksanaan eksekusi
rumah dinas di Jl. Lampersari tidak
terjadi perselisihan dan kekerasan saat
pengosongan rumah dinas berlangsung;
2) Bahwa eksekusi rumah dinas sudah sesuai
dengan koridor hukum, di mana telah
melalui proses hukum di pengadilan;
3) Bahwa penghuni rumah dinas telah
bersedia mengosongkan rumah dinas
tanpa adanya perlawanan, namun tawaran
tali asih dari Polda Jawa Tengah ditolak
oleh mereka karena tidak sesuai dengan
tuntutan sebesar Rp. 600.000.000,- (enam
ratus juta rupiah);
4) Bahwa tidak terjadi pelanggaran hak
asasi manusia terhadap para penghuni
rumah dinas, karena potensi kerawanan
dapat ditangani atau diantisipasi oleh
pihak Kepolisian yang berperan dalam
pengamanan saat eksekusi berlangsung.
Kesimpulan dari hasil pemantauan yang
dilakukan tersebut adalah bahwa tindakan
kekerasan dan kematian tahanan Kepolisian
menjadi perhatian Komnas HAM RI pada
tahun 2017. Setidaknya 14 (empat belas) warga
negara kehilangan nyawa. Hal ini menunjukkan
abainya Aparat Penegak Hukum yakni
Kepolisian terhadap hak hidup setiap warga
Negara, sekalipun itu seseorang yang terkait
dalam penegakan hukum. Catatan kondisi Hak
Asasi Manusia di Indonesia tidak terlepas dari
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
seberapa besar jaminan dan komitmen negara
dalam pemenuhan hak keadilan masyarakat.
Fakta yang terjadi menggambarkan kondisi
pemenuhan hak atas keadilan masih jauh
dari harapan. Fakta itu ditunjukkan oleh data
aduan masyarakat yang berupaya mencari
keadilan di Komnas HAM RI pada tahun 2016
sebesar 2.686 berkas. Untuk itu, dibutuhkan
koreksi internal Kepolisian sebagai Aparat
Penegakan Hukum sehingga Kepolisian
menjadi pihak yang paling berkontribusi dalam
penegakan HAM di Indonesia. Pelaksanaan
koreksi secara komprehensif berguna agar
fokus tidak sekedar menyoal hal administrasi
teknis dan justru mengaburkan substansi.
Upaya masyarakat mencari keadilan tentu
karena adanya jaminan Negara di dalam
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal
28 D ayat (1), “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum” dan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, di dalam Pasal 3 ayat (2)
bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum
yang adil serta mendapat kepastian hukum
dan perlakuan yang sama di depan hukum”.
4. Isu Hak-hak Warga Binaan dan
Tahanan.
Sepanjang Tahun 2017, Tim Pemantauan telah
melakukan sejumlah pemantauan lapangan
Malabero, Lapas Kelas IIA Bengkulu, Lapas
Kelas IIA Binjai, dan Rumah Detensi Imigrasi
Medan. Berdasarkan pemantauan lapangan
dan keterangan yang telah dikumpulkan oleh
tim, diperoleh fakta dan informasi sebagai
berikut :
1)
Overcrowded masih menjadi
permasalahan utama di sejumlah lapas
dan/rudenim. Jumlah warga binaan
ataupun pencari suaka/pengungsi jauh
melebihi kapasitas bangunan dan ruangan
yang tersedia.
2) Masih kurangnya pemenuhan hak atas
kesehatan bagi para warga binaan
maupun pencari suaka/pengungsi dan
sulitnya pemberian akses kesehatan oleh
pihak di luar lapas atau rutan atau rudenim
terhadap warga binaan, tahanan, ataupun
deteni.
3) Proses hukum terhadap para warga
binaan ataupun tahanan masih terlanggar
dengan adanya unsur kesengajaan
dalam pelambatan atau ketidaksesuaian
persidangan yang dijalankan dengan yang
tercantum dalam jadwal ataupun saling
lempar tanggung jawab antara pihak
kejaksaan dan pengadilan terkait vonis
hukuman dan rilis, serta vonis hukuman
mati yang membebani pihak lapas.
4) Keberadaan PP No. 99 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua atas PP No.
32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Gambar 3.2 Kondisi dan Suasana di Lapas Klas II Binjai
guna melihat situasi dan kondisi lapas dan atau
rutan/rudenim secara langsung. Beberapa
lapas dan atau rutan/rudenim yang telah
dipantau oleh tim adalah Rutan Kelas II B
Pemasyarakatan menyebabkan kesulitan
dalam kerja sama dengan pihak ke-3
terkait pembebasan bersyarat, cuti
bersyarat, cuti menjelang bebas, remisi,
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 59