sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta.
Warga juga sudah puluhan tahun menempati
lokasi tersebut. Warga berharap dapat
mendapatkan tempat tinggal yang layak atau
rumah susun dan dibebaskan dari biaya sewa,
mengingat warga sudah sepuh yang sebagian
besar berusia 70 tahun keatas (lansia) serta
tidak mempunyai penghasilan yang tetap.
Sehubungan dengan hal tersebut Komnas RI
melakukan pemantauan ke lokasi sengketa
pada tanggal 19 Juni 2017 dengan hasil
temuan sebagai berikut:
1)
Warga melakukan penolakan relokasi di
lokasi sengketa SMPN 22 Jakarta Barat
dengan alasan sudah menempati lokasi
berpuluh tahun lamanya.
2) Belum adanya kesepakatan ganti rugi dari
pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat atas
rencana penggusuran.
3) Sdr. Anita selaku Ketua Forum Warga
Jembatan Batu selaku perwakilan warga,
perwakilan dari Kecamatan Tamansari dan
Pemkot Jakarta Barat serta Satpol PP Kota
Jakarta Barat sedang melakukan negosiasi
penyelesaian sengketa lahan.
4) Warga diminta ke kantor Kecamatan
Tamansari guna berkoordinasi secara
langsung dengan Camat Tamansari.
Berdasarkan kesimpulan di atas, dalam rangka
untuk menciptakan kondisi yang kondusif
bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan
terhadap hak asasi manusia serta memastikan
agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di
kemudian hari, Komnas HAM menyampaikan
rekomendasi penangguhan pelaksanaan
penggusuran dengan mempertimbangkan
pemenuhan terhadap hak-hak para korban
tergusur, sehingga diperoleh kesepakatan
bahwa pelaksanaan penggusuran masih
ditangguhkan sampai waktu yang belum
ditentukan.
Pada tanggal 9 Agustus 2017, Tim melakukan
pemantauan kasus penggusuran PKL di
Jalan Mondoroko Selatan, Kab. Malang,
Jawa Timur. Komnas HAM RI menerima
pengaduan atas dugaan tindakan sewenangwenang yang dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Malang dengan menggusur 18
Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Mondoroko
pada tanggal 14 Maret 2016. Menurut
pihak Dinas Pengairan Kab. Malang para
PKL tersebut telah mendirikan bangunan
diatas saluran irigasi tanpa izin, mengingat
akan difungsikan kembali saluran irigasi
tersebut sesuai dengan peruntukannya. Oleh
karena itu, para PKL diminta membongkar
bangunannya sebagaimana tertera dalam
surat Dinas Pengairan Kab. Malang
56
I
perihal peringatan 1 sampai peringatan
III. Dalam rangka mendorong penyelesaian
permasalahan tersebut, Komnas HAM RI
telah merekomendasikan kepada Pemerintah
Kabupaten Malang dengan mengirimkan
surat kepada Bupati Malang Nomor 0.981/K/
PMT/VIII/2016 tanggal 3 Agustus 2016 perihal
permintaan klarifikasi dan tindak lanjut terkait
dengan pengaduan Sdr. Darsono, dkk dan
telah mendapat tanggapan sesuai dengan
suratnya Nomor 180/6178/35.07.013/2016
tanggal 19 September 2016 perihal klarifikasi
dan tindak lanjut pengaduan Sdr. Darsono dkk
serta melakukan pemantauan pada tanggal
9 Agustus 2017, dalam pantauan tersebut
diperoleh informasi bahwa atas tindakan
pembongkaran yang terjadi pada tanggal 14
Maret 2016, Pemerintah Kabupaten Malang
belum memberikan ganti rugi kepada korban
pembongkaran dan para PKL juga belum
memiliki lahan baru untuk berdagang. Oleh
karena itu, Komnas HAM RI meminta kepada
Pemkab Malang untuk memperhatikan
hak-hak korban pembongkaran sesuai
dengan ketentuan yang berlaku atas dasar
kemanusiaan.
3. Isu Kekerasan dan Kematian
Tahanan Kepolisian. Beberapa kasus
yang dipantau terkait kekerasan
dan kematian tahanan Kepolisian
diantaranya di wilayah Lampung,
DKI Jakarta, NTB, dan NTT dan
pemantauan eksekusi rumah dinas ex.
Polri di Lampersari, Kota Semarang,
Jawa Tengah.
a. Lampung
Komnas HAM RI telah menerima beberapa
pengaduan baik langsung maupun melalui
surat yang disampaikan Pengadu dari Provinsi
Lampung. Pengaduan tersebut diterima oleh
Komnas HAM RI pada tanggal 22 Maret 2017
bahwa adanya dugaan kesewenang-wenangan
anggota Subdit 1 Direktorat Narkoba
Polda Lampung terhadap Sdr. Romein Van
Christopel Purba yang ditangkap dan ditahan
pada 15 Februari 2017 di sekitar lapangan
tenis Way Halim, Bandar Lampung, atas
dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika.
Bentuk dugaan kesewenang-wenangan itu,
antara lain: Pertama, tindakan intimidasi
dan kekerasan terhadap korban beserta 2
(dua) orang rekannya, yakni Sdr. Halomoan
Purba dan Sdr. Romadoni. Mereka dibawa
berkeliling mengitari wilayah Bandar Lampung
untuk mencari barang bukti narkotika. Kedua,
Penyidik tidak menunjukkan surat perintah
penangkapan dan penggeledahan. Ketiga,
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
keganjilan atas penemuan narkotika jenis
ganja dan 4 (empat) butir inex di dalam
mobil salah satu penyidik yang kemudian
dijadikan barang bukti terhadap korban.
Keempat, penyidik tidak menetapkan
Tersangka dan tidak menahan orang
lain yang hasil tes urinenya positif.
Kelima, saat menggeledah ruko milik
orang tua korban, Penyidik tidak
menunjukkan surat perintah
penggeledahan. Keenam,
pemeriksaan korban tidak
didampingi penasehat
hukum.
Pada tanggal 15
Desember
Komnas
RI
2016,
HAM
menerima
pengaduan
Sdr. Ibrahim
terkait kematian
adik Pengadu An.
Sdr. Alm. Helmi pasca
ditangkap anggota Polres
Metro. Pengadu melaporkan
kematian adik korban pada
tanggal 3 Desember 2016
yang diduga merupakan korban
penganiayaan oknum anggota Polres
Metro yang menangkap korban pada 30
November 2016 di Jl. Raden Intan Gang
Buntu, Kel. Imopuro, Kec. Metro Pusat, Kota
Metro. Pada hari yang sama korban diantar
anggota Polres Metro ke RSU Ahmad Yani
Kota Metro, kemudian dirujuk ke RSU Abdoel
Muluk Bandar Lampung, dan terakhir ke RS
Imanuel Bandar Lampung untuk menjalani
operasi di bagian kepala karena terjadi
pendarahan di dalam otak namun pada
tanggal 3 Desember 2016 korban meninggal
dunia. Pengadu juga telah melaporkan
peristiwa tersebut ke Polda Lampung,
sebagaimana Laporan Polisi No. LP/1542/
XII/2016/Lpg/SPKT.
Pada tanggal 18-22 September 2017, Tim telah
melakukan pemantauan atas kasus tersebut.
Metodologi dalam rangka memperoleh data
pemantauan yakni meminta keterangan dari
keluarga korban atau pengadu, Kapolda
Lampung dan jajaran Subdit 2 Direktorat
Narkoba Polda Lampung, Kapolres Metro dan
jajaran.
b. DKI Jakarta
Komnas HAM RI memperoleh informasi
dari media bahwa Penyidik KPK Sdr.
Novel Baswedan mengalami penyerangan
menggunakan air keras. Sdr. Novel
Baswedan disiram air keras oleh orang tak
dikenal sepulang dari shalat subuh pada
hari Selasa, 11 April 2017 di Mesjid Al Iksan
di dekat rumahnya, Jl. Deposito RT 03
RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading,
Jakarta Utara. Tindakan medis pertama
yang dijalaninya, ia dibawa ke RS Mitra
Keluarga Kelapa Gading dan sempat dirujuk
ke Jakarta Eye Center (JEC) Jakarta. Saat
ini, Sdr. Novel Baswedan sedang menjalani
perawatan intensif di Singapura hingga
batas waktu yang belum diketahui. Dalam
rentang waktu sejak April-Mei 2017 tim telah
melakukan pemantauan kasus tersebut.
Metodologi dalam rangka memperoleh data
pemantauan, antara lain: pemantauan lokasi
peristiwa, pertemuan dengan para pihak yakni
perangkat wilayah kediaman korban, keluarga
korban, Pimpinan KPK dan wadah pegawai
KPK, penyidik Polda Metro Jaya, dan Koalisi
masyarakat sipil.
c. Nusa Tenggara Barat
Pada 12 Juli 2017, Komnas HAM RI
menerima pengaduan Kesaktuan
Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI)
Bima Jakarta pada 31 Juli 2017.
Berdasarkan keterangan yang
disampaikan dalam surat
pengaduan mereka,
pada Jumat,
26 Mei
2017
sekitar
pukul 16.05
WITA terjadi
konflik antara
warga Desa Dadibou
dan Desa Penapali, Kab.
Bima. Konflik bermula dari
adanya warga Desa Penapali
yang menegur sekelompok
pemuda Desa Dadibou yang
mengendarai motor dengan suara
kencang dan dianggap mengganggu.
Warga Desa Dadibou tidak terima dan
mendatangi Desa Penapali. Konflik pun
pecah, tetapi menurut keterangan Pengadu,
otoritas setempat telah menyelesaikan dan
mendamaikan kedua belah pihak.
Meskipun begitu, pada H-1 konflik antara
Desa Dadibou dan Desa Penapali, diduga
sejumlah anggota Brimob Polda NTB atau
anggota Polres Bima melakukan penyisiran ke
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 57