Laporan pengaduan dengan korban kelompok berjumlah 1.8364 atau 37% dari jumlah total laporan masuk ke Komnas HAM juga menunjukkan bahwa negara masih abai dalam melakukan pemenuhan dan penghormatan hak kolektif. Klasifikasi korban yang termasuk dalam kategori kelompok rentan adalah anak-anak sebanyak 16 berkas, perempuan (1 berkas), buruh migran (2 berkas), masyarakat adat (161 berkas,) ras dan etnis (14 berkas), agama dan penghayat kepercayaan (39 berkas), penyandang disabilitas (1 berkas), lesbian gay bisexual and transgender/LGBT (4 berkas), korban pelanggaran masa lalu (22 berkas), lansia (1 berkas), dan kelompok narapidana (6 berkas). Sementara itu, pengaduan dengan korban kelompok atau individu pekerja/profesi yang masih tinggi menjadi bukti bahwa kalangan buruh masih potensial menjadi korban pelanggaran HAM. Ketidakseimbangan kedudukan antara pengusaha dan pekerja menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya pengaduan dengan kasus ketenagakerjaan. Pada tahun 2017, terdapat 522 berkas pengaduan dengan kategori korban kalangan individu atau kelompok pekerja/profesi. mereka pun langsung melaporkan hal itu ke Komnas HAM. Berdasarkan klasifikasi pihak yang diadukan, dari 5.387 berkas pengaduan yang masuk ke Komnas HAM dapat diidentifikasi ke dalam beberapa kategori sebagai berikut: Dari ke-15 pihak yang diadukan tersebut terdapat 5 (lima) kategori pihak teradu dengan jumlah pengaduan paling banyak, yaitu: (i) Kepolisian 1.652 berkas, (ii) Korporasi 866 berkas, (iii) Pemerintah Daerah 597 berkas, (iv) Pemerintah Pusat/Kementerian 476 berkas, dan (v) Lembaga Peradilan 392 berkas. 50 I Kecilnya surat jawaban dari Korporasi, yang hanya berjumlah 60 berkas dari total 866 berkas atau 7%, seakan menandakan bahwa agenda penegakan dan penghormatan hak asasi manusia masih menjadi hal yang awam dan minor di lingkungan Korporasi. Grafik 3.15 Klasifikasi Pihak Yang Diadukan Grafik 3.18 Substansi Pelanggaran HAM Oleh Kepolisian Grafik 3.16 Pihak yang Diadukan 1. Deskripsi Pelanggaran HAM oleh Kepolisian Dari jumlah 1.652 berkas pengaduan dengan kategori pihak yang diadukan Kepolisian dapat dilakukan pemilahan berdasar asal suratnya sebagai berikut: Besarnya angka pengaduan yang melaporkan Kepolisian tersebut merupakan cerminan atas tingginya harapan masyarakat terhadap perbaikan kinerja polisi. Masyarakat saat ini telah berada dalam tahap kritis dan sadar HAM, sehingga ketika menemui suatu hal yang salah atau tidak wajar atas kinerja polisi, 4 Jumlah tersebut merupakan penambahan dari kelompok masyarakat 1.272 berkas, kelompok rentan 268 berkas, dan kelompok pekerja/profesi 296 berkas. Sedangkan terkait dengan aduan mengenai kasus penangkapan yang berjumlah 415 seakan menunjukkan budaya yang telah lazim berlaku dalam lingkungan Kepolisian. Hal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kekuatan legalitas penangkapan itu sendiri. Karena, sering kali surat pemberitahuan penangkapan atau penahanan baru diberikan kepada pihak keluarga selang beberapa hari sejak anggota keluarganya tiba-tiba menghilang. Penting diingat bahwa modus penangkapan tanpa surat perintah tersebut, secara substansial, ketika dicermati mempunyai relasi erat dengan praktik penghilangan paksa (enforced dissepearance). 2. Deskripsi Pelanggaran HAM oleh Korporasi Masyarakat adat juga merupakan korban pelanggaran HAM yang cukup besar. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 sepertinya belum mampu memberikan perlindungan maksimal khususnya bagi pengakuan hutan adat. Pada tahun 2017 terdapat 161 berkas pengaduan dengan korban kelompok masyarakat adat. G. Klasifikasi Pihak yang Diadukan Grafik 17 dapat menjadi ukuran awal mengenai seberapa jauh tingkat kemauan Kepolisian dalam menjawab surat dari pengadu, yang dalam hal ini tidak saja dari pengadu itu sendiri namun juga dari lembaga negara lainnnya seperti Komnas HAM dan Kompolnas. Angka 348 surat jawaban dari kepolisian atau kurang lebih sebesar 21% menjadi alat ukur dan bukti tingkat keseriusan Kepolisian dalam menjawab keluhan masyarakat. Grafik 3.17 Sifat/Asal Surat Pelanggaran HAM Kepolisian Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Banyaknya jumlah pengaduan dengan substansi ketidakpuasan dalam proses penanganan penyidikan dan/atau penyelidikan, yaitu 1.265 berkas pengaduan menjadi bukti pengingat atas kinerja Kepolisian yang kini senantiasa diawasi oleh masyarakat. Aparat Kepolisian dituntut atau bahkan cenderung sedikit dipaksa untuk dapat bekerja keras sesuai dengan prosedur yang ada. Kasus-kasus seperti (i) kelambanan dan/atau ketidakprofesionalan penanganan Laporan Polisi, (ii) pemanggilan sebagai saksi, (iii) penetapan tersangka, (iv) penyitaan barang bukti, (v) penghentian penyidikan, dan (vi) kelambanan pengajuan berkas perkara ke kejaksaan merupakan jenis pengaduan dengan kategori masalah alur Penyidikan dan/atau Penyidikan. Sorotan lainnya terkait dengan kinerja Kepolisian yaitu dalam hal penyiksaan dalam proses pemeriksaan. Angka pengaduan sejumlah 22 berkas pengaduan merupakan bukti bahwa saat ini korban sudah semakin paham akan haknya bilamana Kepolisian melakukan tindak kekerasan dalam pemeriksaan. Dari sudut pandang hukum, dengan telah diratifikasinya Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) melalui UU No 5 Tahun 1998 diharapkan dapat terus mereduksi angka pengaduan tentang kasus penyiksaan. Dari diagram diatas terlihat bahwa pada tahun 2017 sengketa atau konflik lahan yang berjumlah 306 berkas atau 35% masih menjadi isu dominan kedua terkait pengaduan ke Komnas HAM yang melibatkan korporasi sebagai pihak teradu. Gesekan antara masyarakat dengan korporasi dalam hal sengketa lahan dapat dilatarbelakangi oleh beberapa hal diantaranya (i) tumpang tindihnya klaim kepemilikan atau pengelolaan atas lahan usaha; (ii) sengketa pembayaran kompensasi lahan milik warga yang terkena proyek perluasan usaha sebuah korporasi;dan (iii) penggunaan ‘jasa’ aparat keamanan oleh korporasi dengan dalih pengamanan obyek vital baik untuk sekedar memberikan efek rasa takut bagi warga atau sampai melakukan kekerasan fisik. 5 Jumlah tersebut merupakan penambahan kasus penangkapan atau penahanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berjumlah 36 berkas dan kasus penangkapan atau penahanan disertai kekerasan yang berjumlah 5 berkas. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 51

Select target paragraph3