A. Cara Penyampaian Berkas Pengaduan
Berkas pengaduan maupun klarifikasi yang
disampaikan oleh pengadu atau pihak yang
diadukan dapat diserahkan melalui berbagai
sarana, termasuk datang langsung ke kantor
Komnas HAM pada hari Senin sampai Jumat
pukul 08.00-16.00 WIB. Berdasarkan cara
penyampaian berkasnya, dari 5.387 berkas
yang diterima dapat dipilah sebagai berikut:
Berdasarkan tabel, 4 (empat) besar urutan
provinsi dengan berkas pengaduan paling
banyak adalah DKI Jakarta 1.231 berkas, Jawa
Barat 470 berkas, Jawa Timur 450 berkas,
dan Sumatera Utara 412 berkas. Banyaknya
berkas pengaduan yang berasal dari 4 (empat)
wilayah tersebut tidak serta merta dapat
langsung diartikan bahwa di keempat daerah
itu juga memiliki angka dugaan pelanggaran
HAM yang tinggi. Kemudahan akses
masyarakat dalam menyampaikan berkas
pengaduan dan semakin tingginya tingkat
pemahaman masyarakat tentang pengertian
pelanggaran HAM merupakan beberapa
faktor penyebab tingginya angka berkas
pengaduan dari keempat wilayah tersebut.
Selain itu, Komnas HAM juga menerima
beberapa berkas pengaduan dari luar negeri,
diantaranya Perancis dan Amerika Serikat.
Grafik 3.5 Tema Hak Berdasarkan Kasus
2. Penomoran kasus untuk berkas dari 6
(enam) kantor Perwakilan Komnas HAM
C. Kasus
Grafik 3.2 Cara Penyampaian Berkas Pengaduan
Grafik 3.3 Persentase Cara Penyampaian Berkas Pengaduan
B. Wilayah Asal Pengadu/Pelapor
Berdasarkan provinsi asal pengadu, 5.387 berkas pengaduan yang diterima oleh
Bagian Pelayanan Pengaduan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pada 2017, Bagian Dukungan Pelayanan
Pengaduan memberikan nomor kasus untuk
berkas pengaduan dengan kategori (i) baru
1 (satu) kali; dan (ii) berkas lanjutan File yang
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 90
Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM1
selanjutnya dapat ditangani oleh Komnas HAM
dengan perincian distribusi sebagai berikut:
1.
No
WILAYAH ASAL PENGADU/PELAPOR
JUMLAH
No
WILAYAH ASAL PENGADU/PELAPOR
JUMLAH
1
Aceh
63
22
Kalimantan Tengah
45
2
Sumatera Utara
412
23
Kalimantan Timur
106
3
Bengkulu
24
24
Kalimantan Utara
7
4
Jambi
53
25
Gorontalo
5
Riau
153
26
Sulawesi Selatan
6
Sumatera Barat
276
27
Sulawesi Tenggara
41
7
Sumatera Selatan
180
28
Sulawesi Tengah
107
8
Lampung
79
29
Sulawesi Utara
59
9
Kepulauan Bangka Belitung
15
30
Sulawesi Barat
2
10
Kepulauan Riau
55
31
Sulawesi Selatan Barat
11
Banten
130
32
Maluku
179
12
Jawa Barat
470
33
Maluku Utara
11
13
DKI Jakarta
1.231
34
Papua
84
14
Jawa Tengah
279
35
Papua Barat
18
15
Jawa Timur
450
36
Tanpa Alamat
292
16
Daerah Istimewa Yogyakarta
67
37
Perancis
18
17
Bali
62
38
AS
1
18
Nusa Tenggara Barat
66
39
Australia
1
19
Nusa Tenggara Timur
61
40
Malaysia
20
Kalimantan Barat
53
21
Kalimantan Selatan
46
Penomoran kasus kantor Komnas HAM
Jakarta
Grafik 3.6 Distribusi Penomoran Kasus
8
182
1
Grafik 3.7 Tema Hak Berdasarkan Kasus
1
Jumlah
5.387
Grafik 3.4 Distribusi Penomoran Kasus
Tabel 3.3 Wilayah Asal Pengadu/Pelapor
1 Berkas dengan kategori kelengkapan berkas, segera setelah
pengadu mengirimkan jenis kelengkapan berkas yang diminta,
akan dikirimkan ke Bagian Pemantauan atau Mediasi
46
I
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
D. Jenis Berkas
Berdasarkan jenisnya, Bagian Dukungan
Pelayanan Pengaduan membuat klasifikasi
surat pengaduan berdasarkan tiga kategori
yaitu surat pengaduan yang ditujukan
langsung, surat pengaduan yang merupakan
tembusan, serta surat yang tidak ditujukan
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 47