A. Cara Penyampaian Berkas Pengaduan Berkas pengaduan maupun klarifikasi yang disampaikan oleh pengadu atau pihak yang diadukan dapat diserahkan melalui berbagai sarana, termasuk datang langsung ke kantor Komnas HAM pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Berdasarkan cara penyampaian berkasnya, dari 5.387 berkas yang diterima dapat dipilah sebagai berikut: Berdasarkan tabel, 4 (empat) besar urutan provinsi dengan berkas pengaduan paling banyak adalah DKI Jakarta 1.231 berkas, Jawa Barat 470 berkas, Jawa Timur 450 berkas, dan Sumatera Utara 412 berkas. Banyaknya berkas pengaduan yang berasal dari 4 (empat) wilayah tersebut tidak serta merta dapat langsung diartikan bahwa di keempat daerah itu juga memiliki angka dugaan pelanggaran HAM yang tinggi. Kemudahan akses masyarakat dalam menyampaikan berkas pengaduan dan semakin tingginya tingkat pemahaman masyarakat tentang pengertian pelanggaran HAM merupakan beberapa faktor penyebab tingginya angka berkas pengaduan dari keempat wilayah tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga menerima beberapa berkas pengaduan dari luar negeri, diantaranya Perancis dan Amerika Serikat. Grafik 3.5 Tema Hak Berdasarkan Kasus 2. Penomoran kasus untuk berkas dari 6 (enam) kantor Perwakilan Komnas HAM C. Kasus Grafik 3.2 Cara Penyampaian Berkas Pengaduan Grafik 3.3 Persentase Cara Penyampaian Berkas Pengaduan B. Wilayah Asal Pengadu/Pelapor Berdasarkan provinsi asal pengadu, 5.387 berkas pengaduan yang diterima oleh Bagian Pelayanan Pengaduan dapat dijelaskan sebagai berikut: Pada 2017, Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan memberikan nomor kasus untuk berkas pengaduan dengan kategori (i) baru 1 (satu) kali; dan (ii) berkas lanjutan File yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 90 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM1 selanjutnya dapat ditangani oleh Komnas HAM dengan perincian distribusi sebagai berikut: 1. No WILAYAH ASAL PENGADU/PELAPOR JUMLAH No WILAYAH ASAL PENGADU/PELAPOR JUMLAH 1 Aceh 63 22 Kalimantan Tengah 45 2 Sumatera Utara 412 23 Kalimantan Timur 106 3 Bengkulu 24 24 Kalimantan Utara 7 4 Jambi 53 25 Gorontalo 5 Riau 153 26 Sulawesi Selatan 6 Sumatera Barat 276 27 Sulawesi Tenggara 41 7 Sumatera Selatan 180 28 Sulawesi Tengah 107 8 Lampung 79 29 Sulawesi Utara 59 9 Kepulauan Bangka Belitung 15 30 Sulawesi Barat 2 10 Kepulauan Riau 55 31 Sulawesi Selatan Barat 11 Banten 130 32 Maluku 179 12 Jawa Barat 470 33 Maluku Utara 11 13 DKI Jakarta 1.231 34 Papua 84 14 Jawa Tengah 279 35 Papua Barat 18 15 Jawa Timur 450 36 Tanpa Alamat 292 16 Daerah Istimewa Yogyakarta 67 37 Perancis 18 17 Bali 62 38 AS 1 18 Nusa Tenggara Barat 66 39 Australia 1 19 Nusa Tenggara Timur 61 40 Malaysia 20 Kalimantan Barat 53 21 Kalimantan Selatan 46 Penomoran kasus kantor Komnas HAM Jakarta Grafik 3.6 Distribusi Penomoran Kasus 8 182 1 Grafik 3.7 Tema Hak Berdasarkan Kasus 1 Jumlah 5.387 Grafik 3.4 Distribusi Penomoran Kasus Tabel 3.3 Wilayah Asal Pengadu/Pelapor 1 Berkas dengan kategori kelengkapan berkas, segera setelah pengadu mengirimkan jenis kelengkapan berkas yang diminta, akan dikirimkan ke Bagian Pemantauan atau Mediasi 46 I Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 D. Jenis Berkas Berdasarkan jenisnya, Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan membuat klasifikasi surat pengaduan berdasarkan tiga kategori yaitu surat pengaduan yang ditujukan langsung, surat pengaduan yang merupakan tembusan, serta surat yang tidak ditujukan Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 47

Select target paragraph3