pendaftaran ini dimuat oleh website
Komnas HAM, website Pansel Komnas
HAM, iklan pada surat kabar Kompas pada
Sabtu 14 Januari 2017, dan kepada media
massa melalui kegiatan konferensi pers.
Dalam usaha menjaring calon Anggota
Komnas HAM, Pansel juga melaksanakan
kegiatan sosialisasi di beberapa daerah
yaitu Makassar (Sulawesi Selatan),
Medan (Sumatera Utara) dan Jayapura
(Papua). Selain itu, Pansel juga melakukan
kunjungan ke sejumlah kantor redaksi
media massa yaitu Kompas, Jakarta Post,
Tempo (dan jaringannya) dan Media
Indonesia (dan jaringannya).
Pada proses penjaringan ini, Tim
Pansel menerima 200 berkas pendaftar.
Selanjutnya Pansel melakukan seleksi
administratif terhadap berkas-berkas
pendaftaran yang masuk tersebut guna
mendapatkan nama-nama yang akan
mengikuti tahapan selanjutnya.
3. Seleksi Tahap I: Seleksi Administrasi
Terkait seleksi administrasi, Tim Pansel
melakukan verifikasi terhadap data
pelamar berupa surat lamaran di atas
kertas bermaterai Rp.6.000,- dan
kelengkapan administrasi. Setelah
dilakukan penilaian atas kelengkapan
administrasi, sejumlah 121 berkas
dinyatakan memenuhi persyaratan. Pansel
mengumumkan hasil seleksi administratif
melalui kegiatan konfererensi pers pada
11 April 2017 dan melalui website Pansel
Komnas HAM. Tim Sekretariat Pansel
juga mengirimkan surat pemberitahuan
kepada masing-masing calon yang telah
dinyatakan lulus seleksi tahap ini.
Gambar 1.3 Proses Seleksi Calon Anggota Komnas HAM 2017-2022
Berikut adalah uraian lengkap tahapan seleksi
Calon Anggota Komnas HAM Periode 20172022:
1. Persiapan
Anggota Pansel terpilih melakukan
pertemuan dengan Pimpinan Komnas
HAM guna membahas tugas yang akan
diemban dan hal-hal lain yang dianggap
perlu serta tahapan seleksi.
2. Penjaringan Calon
Penjaringan calon diawali dengan
pembukaan pendaftaran pada tanggal
22 Desember 2016 s.d. 22 Maret
2017. Informasi mengenai pembukaan
18
I
4. Seleksi Tahap II: Penulisan Makalah dan
Tes Obyektif
Pada tahapan ini, 121 calon Anggota
Komnas HAM wajib mengikuti tes
penulisan makalah dan tes obyektif yang
dilaksanakan pada 2 Mei 2017 di Pusdiklat
Kementerian Sekretariat Negara, Jl.
Gaharu I, Cilandak, Jakarta Selatan.
Proses penilaian pada tahap ini melibatkan
tim independen yang beranggotakan 6
(enam) orang sebagai pembaca makalah.
Sebanyak 60 orang calon dinyatakan lulus
dan berhak mengikuti seleksi tahap ke-III.
Pengumuman hasil seleksi ini dilakukan
pada 6 Mei 2017 melalui Konferensi
Pers di Komnas HAM. Sekretariat juga
mengirimkan surat pemberitahuan kepada
masing-masing calon yang lulus seleksi
tahap ini.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
5. Seleksi Tahap III: Dialog Publik dan
Penelusuran Rekam Jejak
Pada tahap ini, 60 calon Anggota Komnas
HAM mengikuti kegiatan Dialog Publik.
Kegiatan tersebut dilakukan pada 17
sampai 18 Mei 2017 di Gedung Sekretariat
Jenderal, Kementerian Hukum dan HAM,
Kuningan, Jakarta. Dialog dilakukan secara
terbuka dimana para calon memaparkan
visi dan misi masing-masing dan publik
dapat mengajukan pertanyaan secara
langsung. Proses kegiatan dilakukan
dengan membagi para calon ke dalam 8
kelompok. Setiap kelompok dipandu oleh
seorang moderator dari berbagai latar
belakang, yaitu Usman Kansong (Media
Indonesia), Ifdhal Kasim ( Kantor Staf
Presiden), Ninuk M Pambudy (Jurnalis),
Yuni Chuzaifah (Komnas Perempuan), M.
Abdullah Darraz (Wahid Institute), Ati
Nurbaiti (Jurnalis), Anis Hidayah (Migrant
Care), dan Usman Hamid (Aktivis HAM).
Seiring dengan dilakukannya dialog
publik dilaksanakan, Pansel juga
melaksanakan penelurusan rekam jejak
yang melibatkan masyarakat sipil yang
tergabung dalam Koalisi Selamatkan
Komnas HAM. Koalisi tersebut terdiri dari
Arus Pelangi, ELSAM, HRWG, ICW, IKOHI,
Impartial, INFID, Kapal Perempuan, KPA,
KKPK, KPI, KonstraS, LBH Jakarta, LBH
Masyarakat, PBHI, SEJUK Setara Institute,
WALHI, YLBHI dan YPI. Penelusuran ini
berlangsung selama 22 Mei sampai 21
Juni 2017.
6. Seleksi Tahap IV: Tes Psikologi, Tes
Kesehatan dan Wawancara Terbuka
Seleksi Tahap IV : Calon yang telah
dinyatakan lulus dalam seleksi tahap III,
diharuskan untuk mengikuti serangkaian
kegiatan tes dalam seleksi tahap IV yang
terdiri dari Tes Psikologi, Tes Kesehatan
dan Wawancara Terbuka.
Berdasarkan hasil ketiga tes tersebut, 14
calon dinyatakan lulus. Ke-14 nama ini
kemudian diserahkan kepada Pimpinan
Komnas HAM dan selanjutnya dikirimkan
ke DPR RI untuk menjalani fit and
proper test. Pengumuman 14 nama
ini disampaikan kepada publik melalui
konferensi pers pada 2 Agustus 2017.
Hasil fit and proper test DPR RI
menyebutkan 7 (tujuh) nama berikut
sebagai Anggota Komnas HAM terpilih
periode 2017-2022:
1)
2)
3)
4)
5)
6)
7)
Ahmad Taufan Damanik
Amiruddin Al Rahab
Beka Ulung Hapsara
Hairansyah
Mohammad Choirul Anam
Munafrizal Manan
Sandrayati Moniaga
Selain itu, pada seleksi tahap ini, Pansel
menerima masukan dari masyarakat,
yang disampaikan melalui email
panselKomnasham@gmail.com atau
melalui surat langsung yang dialamatkan
ke Sekretariat Pansel di Komnas HAM.
Sebagai tambahan informasi, Pansel
melibatkan lembaga pemerintah untuk
memberikan masukan terhadap 60 calon.
Lembaga pemerintah tersebut yaitu Polri,
Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan
Korupsi, PPATK, Mahkamah Agung, dan
Badan Intelijen Negara.
Berdasarkan semua proses di atas, Pansel
menetapkan 28 calon anggota yang
lulus. Pengumuman disampaikan kepada
publik melalui website Komnas HAM
dan konferensi pers pada 3 Juli 2017 di
kantor Komnas HAM. Tim Sekretariat juga
mengirimkan surat pemberitahuan kepada
masing-masing calon yang lulus seleksi
tahap ini.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 19