terpenuhi dalam konteks hak atas pangan adalah reforming agrarian
system yang artinya reforma agraria, bukan terbatas pada perbaikan
metode pertanian.57 Hal ini dapat juga diartikan perluasan kawasan
pertanian, perluasan wilayah perikanan dengan melakukan distribusi
sumber daya produktif kepada masyarakat khususnya bagi produsen
pangan.
Konsep minimum core obligation mewajibkan negara untuk melakukan
pemenuhan hak atas bahan pangan yang layak dan berkewajiban untuk
mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengurangi kelaparan dan
ketersediaan pangan dalam keadaan kedaruratan. Pasal 11 Kovenan Hak
EKOSOB pada menyatakan, “Negara mengakui hak setiap orang atas
standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk
pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus
menerus.”
5) Memburuknya Ketimpangan Lahan
RUU Cipta Kerja (omnibus law)
hendak mendorong pembangunan
infrastruktur secara khusus Proyek Strategis Nasional (PSN). Ketentuan
Pasal 121 RUU Cipta Kerja (omnibus law) mengubah Pasal 10 UU
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, di mana
lingkup pembangunan untuk kepentingan umum mengalami penambahan
sektor, antara lain kawasan pariwisata, kawasan ekonomi khusus,
kawasan
industri,
dan
lain-lain.
Penambahan
tersebut
semakin
melonggarkan pengaturan definisi kepentingan umum yang telah diatur
dalam undang-undang tersebut.
Proses penitipan ganti rugi (konsinyasi) yang mengambil hak milik
seseorang dengan sewenang-wenang semakin dipercepat dengan adanya
penambahan ayat (3) pada Pasal 42 UU Pengadaan Tanah yang
mewajibkan Pengadilan Negeri menerima penitipan ganti rugi paling lama
57
Gunawan (n 87).
51