terpenuhi dalam konteks hak atas pangan adalah reforming agrarian system yang artinya reforma agraria, bukan terbatas pada perbaikan metode pertanian.57 Hal ini dapat juga diartikan perluasan kawasan pertanian, perluasan wilayah perikanan dengan melakukan distribusi sumber daya produktif kepada masyarakat khususnya bagi produsen pangan. Konsep minimum core obligation mewajibkan negara untuk melakukan pemenuhan hak atas bahan pangan yang layak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengurangi kelaparan dan ketersediaan pangan dalam keadaan kedaruratan. Pasal 11 Kovenan Hak EKOSOB pada menyatakan, “Negara mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus.” 5) Memburuknya Ketimpangan Lahan RUU Cipta Kerja (omnibus law) hendak mendorong pembangunan infrastruktur secara khusus Proyek Strategis Nasional (PSN). Ketentuan Pasal 121 RUU Cipta Kerja (omnibus law) mengubah Pasal 10 UU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, di mana lingkup pembangunan untuk kepentingan umum mengalami penambahan sektor, antara lain kawasan pariwisata, kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, dan lain-lain. Penambahan tersebut semakin melonggarkan pengaturan definisi kepentingan umum yang telah diatur dalam undang-undang tersebut. Proses penitipan ganti rugi (konsinyasi) yang mengambil hak milik seseorang dengan sewenang-wenang semakin dipercepat dengan adanya penambahan ayat (3) pada Pasal 42 UU Pengadaan Tanah yang mewajibkan Pengadilan Negeri menerima penitipan ganti rugi paling lama 57 Gunawan (n 87). 51

Select target paragraph3