daya dan sumber hidup yang akan berpengaruh terhadap kesejahteraan
petani, masyarakat pedesaan, dan masyarakat adat.
Dengan semakin minimnya akses kepemilikan lahan bagi masyarakat
akan berpengaruh terhadap penikmatan berbagai hak seperti hak atas
pangan, tempat tinggal, dan pekerjaan yang layak, termasuk juga
penikmatan hak yang berkaitan dengan kebudayaan, agama, dan lainlain.63 Terhalangnya akses kepemilikan lahan dengan meningkatnya
ketimpangan kepemilikan lahan lewat RUU Cipta Kerja akan mengurangi
penikmatan hak-hak masyarakat
untuk hidup secara
layak dan
sejahtera.
6) Diskriminasi Hak atas Persamaan di Depan Hukum
Terkait politik penghukuman, di dalam RUU Cipta Kerja terjadi perubahan
bentuk sanksi, yaitu penghapusan pidana penjara atau kurungan, dan
peningkatan sanksi administratif berupa denda. Sanksi pidana penjara
atau kurungan akan dikenakan ketika sanksi administratif denda tidak
dibayarkan, dimana hal ini berpotensi memenjarakan orang yang rentan
secara sosial dan ekonomi.
Jenis sanksi :
Jenis Sanksi Administratif
Jenis Sanksi Pidana
Teguran tertulis;
Kurungan/penjara; dan/atau
Penghentian kegiatan;
Denda pidana.
Pencabutan izin; dan/atau
Paksaan pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara
pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
63
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, Land and Human Rights: Standards and
Applications (United Nations 2015).
54