tersebut.38 RUU Cipta Kerja (omnibus law) merupakan sebuah kemunduran
terhadap tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat, karena berbagai perubahan ketentuan yang
mengurangi hak-hak prosedural.39
Ketentuan Pasal 18 RUU Cipta Kerja (omnibus law) yang mengubah
ketentuan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(“UU Penataan Ruang”), khususnya adanya perubahan pada Pasal 17
angka 5 yang menghapus batas minimal 30% luas kawasan hutan dan
penutupan hutan dalam rencana tata ruang wilayah, serta penambahan
Pasal 34A yang membuka ruang pembangunan nasional tetap dapat
dilakukan walau tidak sesuai rencana tata ruang. Perubahan Pasal 17
angka 5 berpotensi menyebabkan hilangnya kawasan hutan dan penutupan
hutan karena tidak lagi terdapat batas minimal yang diatur dalam rencana
tata ruang. Sedangkan penambahan Pasal 34A berpotensi menyebabkan
terjadinya
penggusuran
dan/atau
penggunaan
lahan
yang
merusak
lingkungan atas nama kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Pasal 18 RUU Cipta Kerja (omnibus law) yang mengubah Pasal 23 UU UU
PPLH, hanya mewajibkan Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (“Amdal”)
bagi proses dan kegiatan usaha yang berdampak penting secara umum
terhadap lingkungan hidup, sosial, ekonomi, dan budaya, serta ketentuan
lebih rinci diatur dalam PP. Frasa “berdampak penting” bersifat subjektif
dan rancu, walau pengaturan lebih lanjut akan diatur melalui PP, namun
PP tersebut belum diketahui ketentuan teknisnya. Sementara kriteria yang
diatur dalam Pasal 23 UU PPLH lebih detail dan sesuai dengan
perkembangan zaman. Implikasinya, membuka ruang terjadinya kerusakan
lingkungan akibat kegiatan usaha yang tidak memiliki Amdal karena
pengaturan yang tidak ketat.
38
UN Economic and Social Council, General comment No. 24 (2017) on State obligations under the
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights in the context of business activities 2017
E/C.12/GC/24.
Raynaldo Sembiring, “RUU Cipta Kerja dalam Perspektif HAM atas Lingkungan Hidup,” dipaparkan pada
acara diskusi daring bersama Komnas HAM RI tanggal 18 Mei 2020 (2020).
39
38