DPR untuk menerbitkan dua UU besar. Yang Pertama, UU Cipta Kerja. Yang
kedua, UU Pemberdayaan UMKM. Masing-masing UU tersebut akan
menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU”.
Presiden Joko Widodo meminta omnibus law rampung dalam 100 hari
kerja.1
Lebih lanjut, arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tentang Penyampaian
Program dan Kegiatan di Bidang Perekonomian pada 30 Oktober 2019:
“omnibus law agar diberi judul Cipta Kerja, yang substansinya tetap terkait
dengan ekosistem investasi”. Adapun tujuan utama RUU Cipta Kerja adalah
“Penguatan Perekonomian untuk Penciptaan dan Perluasan Lapangan
Kerja”.
Pemerintah telah mengirim RUU Cipta Kerja ke DPR pada 12 Februari
2020. RUU Cipta Kerja disiapkan oleh Pemerintah, dan masuk kedalam
Program Legislasi Nasional tahun 2020-2024, sebagaimana Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 46/DPR RI/I/2019-2020,
tanggal 17 Desember 2019 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024. Kajian ini merupakan tahap awal yang
yang kami susun sejak periode Februari 2020 s/d September 2020. Adapun
naskah RUU Cipta Kerja yang menjadi acuan kami adalah naskah pertanggal 12 Februari 2020.2
Pada 2 April 2020, di saat pemerintah dan masyarakat sedang fokus
menghadapi dan menangani pandemi Corona Virus Disease of 2019
(“COVID-19”),
rapat
paripurna
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia mengagendakan pembahasan RUU Cipta Kerja. Komnas HAM RI
telah mengeluarkan pers rilis tertanggal 8 April 2020, yang pada pokoknya
meminta agar Presiden RI dan DPR RI menunda pembahasan RUU Cipta
Agus Sahbani, “Presiden Minta Omnibus Law Rampung dalam 100 Hari Kerja” (Hukum Online, 2020)
<https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e1ecee2258fc/presiden-minta-omnibus-law-rampung-dalam100-hari-kerja> diakses 10 Februari 2020.
1
2
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja https://ekon.go.id/info-sektoral/15/6/dokumen-ruu-cipta-kerja,
diakses 14 Februari 2020.
2