STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
389. Untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang diduga PDM yang meakukan tindak
pidana harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan Jiwa. Pemeriksaan ini dilakukan untuk:
a.
menentukan kemampuan seseorang dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana
yang telah dilakukannya ; dan/atau
b. menentukan kecakapan hukum seseorang untuk menjalani proses peradilan.
390. Untuk kepentingan keperdataan, seseorang yang diduga kehilangan kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan Jiwa.
391. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum dan keperdataan
dilakukan oleh tim yang diketuai oleh dokter spesialis kedokteran jiwa. Tim dapat melibatkan
dokter spesialis lain, dokter umum dan/atau psikolog klinis.
72