STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
6)
Peredaran Obat, Pelepasan Hak Paten atas Obat Tertentu Demi Kesehatan Publik dan
Konteks Perdagangan Bebas
375. Negara wajib menyediakan obat-obatan dan/atau vaksin. Negara harus membina hubungan
multilateral yang bertujuan untuk mempermudah akses terhadap obat dan berpartisipasi
aktif dalam forum-forum internasional. Jika dibutuhkan, maka Negara dapat meminta
pengadaan obat yang berkualitas, bantuan teknis dan non teknis dari WHO dan lembaga
multilateral lainnya untuk menjamin akses dan ketersediaan obat-obatan dan/atau vaksin
sesuai dengan Program Aksi WHO atas Obat-obatan Penting (WHO Action Programme on
Essential Drugs).
376. Pelaku usaha dilarang untuk melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam konteks hak atas kesehatan, setiap orang yang berusaha dalam proses produksi dan
pemasaran barang dan/atau jasa bidang kesehatan harus berada dalam situasi persaingan
yang sehat dan wajar sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi
pada pelaku usaha tertentu yang dapat menimbulkan dampak terjadinya kenaikan dan/atau
kelangkaan barang dan/atau jasa bidang kesehatan.
377. Sistem hubungan paten oleh perusahaan farmasi, yang dapat berakibat penundaan
masuknya obat-obatan generik di pasar, dapat ditiadakan untuk melindungi hak masyarakat
atas akses obat-obatan.134
378. Pelaksanaan paten oleh Pemerintah dapat dilakukan untuk produk farmasi dan/atau
bioteknologi yang harganya mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang
dapat mengakibatkan terjadinya kematian mendadak dalam jumlah yang banyak dan
menimbulkan kecacatan yang signifikan merupakan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
yang Meresahkan Dunia (KKMMD).
379. Hak kekayaan intelektual individu tidak boleh menggantikan hak untuk hidup dan
kesehatan.135
380. Penerapan klausul fleksibilitas dimungkinkan dalam perjanjian perdagangan bebas untuk
meniadakan halangan akses ke obat-obatan murah dan layanan sosial oleh orang-orang yang
hidup dalam kondisi kemiskinan.136
7)
Kesehatan Jiwa
381. Menurut Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2014, Kesehatan Jiwa adalah kondisi di mana
seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga
134. Bayer Corporation and Anr v. Union of India & Ors, https://www.escr-net.org/caselaw/2013/bayer-corporationand-anr-v-union-india-ors.
135. Patricia Asero Ochieng and 2 Others v. the Attorney General & Another, https://www.escrnet.org/caselaw/2013/patricia-asero-ochieng-and-2-others-v-attorney-general-another.
136. Observaciones Finales del Comité de Derechos del Niño: Ecuador. CRC/C/15/Add.262. Examen de los informes
presentados por los Estados bajo el artículo 44 de la Convención Internacional de los Derechos del Niño [ENG],
https://www.escr-net.org/caselaw/2006/observaciones-finales-del-comite-derechos-del-nino-ecuador-crcc15add262examen-informes.
70