STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
166. Pemerintah wajib menyusun dan menetapkan kerangka kebijakan yang strategis mengenai
pelaksaanaan vaksinasi sebagai upaya membangun kesehatan publik di Indonesia.
167. Terhadap perbedaan pandangan pemberian imunisasi/vaksinasi, jika terjadi penolakan pada
saat vaksinasi wajib, pemerintah harus membuka ruang dialog untuk meningkatkan
pemahaman atas pentingnya imunisasi/vaksinasi, dan menjelaskan tentang isi kandungan
vaksin tersebut. Pemerintah berwenang mengambil tindakan untuk memastikan vaksinasi
dapat dijalankan, dengan alasan bila imunisasi tersebut tidak dilakukan akan mengancam
kesehatan publik.
168. Terhadap individu dan/atau masyarakat yang tidak melaksanakan upaya pencegahan
penyakit melalui imunisasi wajib tersebut, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya
persuasi dan dialog. Kewenangan pemerintah untuk menetapkan sanksi guna menjamin
kesehatan dan keselamatan publik secara luas merupakan langkah terakhir jika upaya dialog
dan persuasi tidak mendapatkan hasil.
Female Genital Mutilation (FGM)
169. Female Genital Mutilation (FGM) menurut WHO adalah seluruh praktik prosedur yang
menghilangkan, mengubah secara total atau sebagian dari organ genital wanita eksternal
atau melukai organ genital wanita karena alasan nonmedis. Praktik ini kerap disebut dengan
istilah khitan wanita, sirkumsisi atau sunat wanita yang tentu juga dilakukan dengan sangat
beragam. Praktik FGM banyak dilakukan pada bayi dan anak wanita muda sampai dengan
usia 15 tahun dan dengan cara sepihak tanpa menanyakan pendapat dan persetujuan dari
anak wanita tersebut. Menurut WHO, terdapat empat tipe FGM, yaitu.
1) Klitoridektomi, yaitu memotong selaput, sebagian atau keseluruhan klitoris wanita.
2) Eksisi, yaitu pemotongan sebagian atau seluruh bagian klitoris dan labia minora dengan
atau tanpa pemotongan labia mayora.
3) Infibulasi, yaitu penyempitan lubang vagina dengan membuat semacam sekat dimana
dibuat dengan cara memotong atau memodifikasi bentuk labia minora atau labia mayora
dengan cara dijahit dengan atau tanpa klitoridektomi.
4) Segala bentuk praktik berbahaya yang dilakukan pada organ wanita untuk tujuan
nonmedis, misalnya menusuk, melubangi, menggores, dan memotong daerah organ
wanita.
170. Praktik FGM telah dilarang oleh WHO karena merusak, membahayakan organ genital wanita,
serta membahayakan psikologi wanita. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap HAM,
khususnya melanggar hak wanita atas kesehatan, keamanan, kebebasan berpendapat,
kebebasan dari penyiksaan. dan perlakuan yang merendahkan martabat wanita.51
171. Praktik FGM dapat menyebabkan beberapa masalah kesehatan, baik jangka pendek maupun
jangka panjang, seperti penyakit kronis, infeksi, peningkatan risiko penularan HIV,
51. Ibid.
37