menyebabkan tingkat pengangguran terbuka dan pengangguran usia muda semakin
meningkat.
Pencari kerja muda di pasar kerja diprediksi akan menganggur akibat
persaingan yang semakin ketat.29
Karena semakin banyak tenaga kerja yang tidak berhasil berkompetisi untuk masuk
dalam lapangan kerja formal yang terbatas, maka tren informalisasi lapangan kerja semakin
meningkat. Perubahan komposisi ketenagakerjaan pun muncul yaitu lebih banyak pekerja
tidak tetap dibanding pekerja tetap demi membantu perusahaan untuk tetap bertahan. 30
Permasalahan
yang
juga
muncul
selain
tingginya
angka
PHK
yaitu
kondisi
underemployment, dimana banyak pekerja yang tidak terkena PHK namun sebenarnya
mengalami banyak permasalahan seperti pemotongan upah, jam kerja yang berlebih,
keselamatan kerja terkait protokol kesehatan, dan masalah lainnya. Di tengah krisis yang
diakibatkan pandemi COVID-19, kondisi pekerja informal semakin rentan. Hal tersebut
diperparah dengan ketiadaan data pekerja informal yang memadai, sehingga upaya untuk
mendeteksi permasalahan tenaga kerja menjadi sulit.
Sebuah studi menunjukan bahwa akibat COVID-19, kelompok pekerja yang semakin
rentan di sejumlah negara di Eropa maupun Amerika adalah perempuan, pekerja dengan
tingkat pendidikan rendah dan kurang terampil, serta pekerja kontrak dan informal. 31
Kemudian, berdasarkan tren ketenagakerjaan yang bergeser dari manufaktur ke digital,
terjadi fenomena informalisasi kerja sehingga dibutuhkan juga kebijakan-kebijakan yang
mengakomodir tenaga kerja yang bekerja di sektor informal.
Kecondongan tren ketenagakerjaan ini menunjukan adanya celah pengaturan
pelindungan bagi kelompok-kelompok pekerja prekariat yang tidak diatur dalam UU Cipta
Kerja. Pekerja prekariat yang dimaksud dalam kajian ini, penulis batasi secara spesifik
menjadi tiga yaitu: pengemudi ojol, pekerja rumahan, dan pekerja lepas di industri kreatif.
Ketiga bentuk pekerjaan ini dipilih karena memenuhi empat dimensi hubungan kerja rentan
yang telah disebutkan di awal kajian ini. Selain itu, ketiga bentuk pekerjaan ini bisa
dikatakan yang belakangan ini paling banyak/masif berkembang terutama di masa pandemi
Andi Mishabul Pratiwi, dkk, Ekonomi Informal di Indonesia Tinjauan Kritis Kebijakan Ketenagakerjaan, Trade
Union Rights Centre, Jakarta Pusat, 2020, hlm. xiv
30
Hari Nugroho, Diskusi tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disampaikan pada
Wawancara dan Diskusi Komnas HAM RI tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Jakarta, 2021.
31
Sergei Soares and Janine Berg, Transitions in the labour market under COVID-19: Who endures, who doesn't
and the implications for inequality, 2021, page., 19.
29
10