MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
2.
3.
4.
5.
6.
Sesuai fakta disandang, dialami
dan dihadapi subjek (keterbatasan, lingkungan, dan sikap
masyarakat)
Mendeskripsikan fakta nyata.
Tidak memuat makna negatif
karena mendeskripsikan adanya
interaksi dengan lingkungan dan
sikap masyarakat. Tidak mengasihani.
Tidak memuat makna negatif.
Menumbuhkan semangat pemberdayaan.
Memberikan inspirasi hal-hal positif
Istilah belum digunakan pihak lain
untuk mencegah kerancuan istilah.
7
Memperhatikan ragam pemakai dan
ragam pemakaian untuk berbagai
keperluan.
8.
Dapat diserap dan dimengerti oleh
berbagai kalangan secara cepat.
80
Untuk pemberdayaan penyandang disabilitas harus
menghilang-kan semua bentuk
hambatan sosial, hukum, politik,
budaya, ekonomi yang muncul
karena adanya interaksi dengan
lingkungan dan sikap masyarakat
termasuk dengan menyediakan
aksesibilitas. Poinnya, subjek
berhak mendapat penguatan,
penghilangan hambatan.
Mendorong perubahan lingkungan, paradigma berpikir, main set,
pencitraan dan sikap masyarakat
yang positif.
Baru pertama kali digunakan
dalam kosa kata bahasa Indonesia,
belum digunakan oleh subjek lain
dan spesifik untuk kebutuhan ini
Diharapkan istilah ini bisa bersifat
umum dan bisa digunakan dalam
konteks apapun dan semua
subjek untuk berbagai pemakaian
apalagi didukung dengan sosialisasi
yang intens dilakukan.
Dilihat dari susunan hurufnya
tidak ada kesulitan dalam pengucapannya.