MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
Perwakilan Rakyat Daerah yaitu:
a.
bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan
rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
b.
bahwa sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat
dituangkan dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta memilih presiden dan wakil presiden;
c.
bahwa pemilihan umum perlu diselenggarakan secara berkualitas dengan
partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
d.
bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan harus
mampu menjamin prinsip keterwakilan, akuntabilitas dan legitimasi.
Untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang berkualitas tinggi maka
dalam Pasal 22E ayat 5 UUD 1945 menegaskan bahwa Pemilu harus diselenggarakan
oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri. Makna filosofis yuridis mengenai kriteria penyelenggara Pemilu dimaksud,
terurai secara konkrit pada bagian penjelasan umum UU Nomor 12 tahun 2003
maupun UU Nomor 23 tahun 2003 antara lain: Sifat “nasional” dimaksudkan
bahwa KPU sebagai penyelenggara mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Sifat “tetap” dimaksudkan bahwa KPU sebagai lembaga
menjalankan tugasnya secara berkesinambungan meskipun keanggotaannya
dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat “mandiri” dimaksudkan bahwa dalam
menyelenggarakan dan melaksanakan Pemilu, KPU bersifat mandiri dan bebas dari
pengaruh pihak manapun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban
yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menjamin
tercapainya penyelenggaraan Pemilu.
Secara teoritis, pemilihan umum merupakan salah satu ciri dari sebuah sistem
politik yang demokratis. Dalam arti, lembaga-lembaga pemilihan umum dan
badan legislatif yang dihasilkannya merupakan satu-satunya penghubung yang
sah antara rakyat dan pemerintah dalam suatu masyarakat modern.
Sebagai prasyarat utama bagi rakyat untuk mengartikulasikan dan
mengagregasikan kepentingan mereka, keberadaan Pemilu beserta lembaga-lembaga
terkaitnya merupakan sebuah keniscayaan. Bahkan, dari hasil-hasil Pemilu
selanjutnya ditentukan berbagai program pemerintah, termasuk di dalamnya
38