Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik
khususnya kalangan tertentu yang menerima amanah sebagai penyelenggara
negara dan kemasyarakatan di negeri ini tampaknya masih enggan menerima
kenyataan seperti itu dan masih saja membusungkan dada untuk setengah hati
menerima PD eksis di kancah formal. Semua ini tidak lain merupakan refleksi
secara berkelanjutan dari tumbuhnya sikap stereotip, prejudice, sinis, sentimen
dan apriori yang berlebihan terhadap kaum PD. Oknum tersebut terus saja menutup
mata hati untuk melihat sekaligus mengambil prakarsa yang intensif guna
mengantar dan mendobrak tatanan kehidupan yang selama ini memasung
integrasi dan pengembangan potensi PD di Indonesia.
c. Politik dan HAM
Fenomena tragis tersebut sungguh amat bertolak belakang dengan substansi
HAM yang bersifat universal. Hal ini senada dengan pandangan Hikmahanto Juwana
yang mengemukakan bahwa HAM dipercayai sebagai memiliki nilai universal.
Nilai universal berarti tidak mengenal batas ruang dan waktu. Nilai universal ini
yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional diberbagai
negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan
nilai universal ini dikukuhkan dalam instrumen internasional, termasuk perjanjian
internasional di bidang HAM, seperti International Convenant on Civil and Political
Rights; International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights;
International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination;
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women;
Convention againts Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or
Punishment; Convention on the Rights of the Child; dan Convention concerning
the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of
Child Labour.
Namun kenyataan menunjukkan bahwa nilai-nilai HAM yang universal
ternyata dalam penerapannya tidak memiliki kesamaan dan keseragaman. Penafsiran
right to life (hak untuk hidup), misalnya, bisa diterapkan secara berbeda antara
satu negara dengan negara lain. Dalam penerjemahan hak ini tiap-tiap negara
memiliki penafsiran yang berbeda tentang seberapa jauh negara dapat menjamin
right of life (Muladi dkk 2005: 70).
Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat Slamet Marta Wardaya,
bahwa HAM menjadi bahasan penting setelah Perang Dunia II dan pada waktu
pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1945. Istilah HAM menggantikan
istilah natural rights. Hal ini karena konsep hukum alam yang berkaitan dengan
hak-hak alam menjadi suatu kontroversial. HAM yang dipahami sebagai natural
rights merupakan suatu kebutuhan dari realitas sosial yang bersifat universal.
Dalam perkembangannya telah mengalami perubahan-perubahan mendasar
35