Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik
Yang sangat terkenal ialah empat hak yang dirumuskan oleh Presiden Amerika
Serikat, Franklin D. Roosevelt pada permulaan Perang Dunia II sewaktu berhadapan
dengan agresi Nazi-Jerman yang menginjak-injak hak-hak manusia. Hak-hak yang
disebut oleh Presiden Roosevelt terkenal dengan istilah The Four Freedoms
(Empat Kebebasan) Yaitu: Hak Asasi Manusia adalah hak hukum – ini berarti bahwa
hak-hak tersebut merupakan hukum.
1.
Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of speech)
2.
Kebebasan beragama (Freedom of religion)
3.
Kebebasan dari ketakutan (Freedom of fear)
4.
Kebebasan dari Kemelaratan (Freedom of Misery).
Dengan merujuk pada the four freedoms seperti yang dikemukakan di atas,
maka kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat adalah hak yang
kerap berbenturan langsung dengan otoritas negara. Hak tersebut dalam banyak
segi merupakan domain dari kekuasaan dan itu berarti bagian dari konfigurasi
politik.
Hanya saja pembicaraan publik terhadap wacana politik dilandasi dengan
sikap apriori dan konklusi parsial. Akibatnya dunia politik serta merta dipandang
sebagai makhluk yang sarat dengan kedustaan dan kenistaan.
Itulah sebabnya politik penting dipahami karena tidak hanya terkait dengan
sistem ketatanegaraan tetapi juga dengan kehidupan sehari-hari. Selama
ini masyarakat tidak mempunyai kesempatan untuk memahami politik karena
rekayasa politik yang dilakukan oleh penguasa yang sengaja menjauhkan
masyarakat dari sistem kontrol terhadap kekuasaan. Selain itu, buruknya perilaku
politisi dan elit politik menjadi salah satu penyebab apatisme rakyat terhadap
proses politik yang berlangsung. Oleh sebab itu pemahaman tentang politik secara
umum, sistem politik dan partai politik di Indonesia menjadi penting agar masyarakat
memahami bahwa mereka merupakan bagian dari proses politik. Ini penting
dilakukan agar masyarakat memahami arti Pemilu dan mau berperan aktif.
Ada berbagai cara orang mendefinisikan atau mengartikan “politik”. Berikut
ini beberapa pemaknaan yang dapat dijadikan referensi.
Dilihat dari struktur dan kelembagaan, politik, dapat diartikan sebagai :
• Segala sesuatu yang ada relasi dengan pemerintahan (peraturan, tindakan
pemerintahan, undang-undang, hukum kebijakan, kekuasaan dan lain-lain)
• Pengaturan dan penguasaan oleh pemerintah atau negara.
• Cara memerintah suatu teritorium tertentu.
• Organisasi, pengaturan, taktik, strategi, tindakan negara/pemerintah dalam
mengendalikan negara dan wilayah secara yuridis dan konstitusional.
25