Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik Yang sangat terkenal ialah empat hak yang dirumuskan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt pada permulaan Perang Dunia II sewaktu berhadapan dengan agresi Nazi-Jerman yang menginjak-injak hak-hak manusia. Hak-hak yang disebut oleh Presiden Roosevelt terkenal dengan istilah The Four Freedoms (Empat Kebebasan) Yaitu: Hak Asasi Manusia adalah hak hukum – ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. 1. Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of speech) 2. Kebebasan beragama (Freedom of religion) 3. Kebebasan dari ketakutan (Freedom of fear) 4. Kebebasan dari Kemelaratan (Freedom of Misery). Dengan merujuk pada the four freedoms seperti yang dikemukakan di atas, maka kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat adalah hak yang kerap berbenturan langsung dengan otoritas negara. Hak tersebut dalam banyak segi merupakan domain dari kekuasaan dan itu berarti bagian dari konfigurasi politik. Hanya saja pembicaraan publik terhadap wacana politik dilandasi dengan sikap apriori dan konklusi parsial. Akibatnya dunia politik serta merta dipandang sebagai makhluk yang sarat dengan kedustaan dan kenistaan. Itulah sebabnya politik penting dipahami karena tidak hanya terkait dengan sistem ketatanegaraan tetapi juga dengan kehidupan sehari-hari. Selama ini masyarakat tidak mempunyai kesempatan untuk memahami politik karena rekayasa politik yang dilakukan oleh penguasa yang sengaja menjauhkan masyarakat dari sistem kontrol terhadap kekuasaan. Selain itu, buruknya perilaku politisi dan elit politik menjadi salah satu penyebab apatisme rakyat terhadap proses politik yang berlangsung. Oleh sebab itu pemahaman tentang politik secara umum, sistem politik dan partai politik di Indonesia menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa mereka merupakan bagian dari proses politik. Ini penting dilakukan agar masyarakat memahami arti Pemilu dan mau berperan aktif. Ada berbagai cara orang mendefinisikan atau mengartikan “politik”. Berikut ini beberapa pemaknaan yang dapat dijadikan referensi. Dilihat dari struktur dan kelembagaan, politik, dapat diartikan sebagai : • Segala sesuatu yang ada relasi dengan pemerintahan (peraturan, tindakan pemerintahan, undang-undang, hukum kebijakan, kekuasaan dan lain-lain) • Pengaturan dan penguasaan oleh pemerintah atau negara. • Cara memerintah suatu teritorium tertentu. • Organisasi, pengaturan, taktik, strategi, tindakan negara/pemerintah dalam mengendalikan negara dan wilayah secara yuridis dan konstitusional. 25

Select target paragraph3