Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik
2.
Pemilihan umum adalah wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat
(sovereignty) secara mendasar di negara demokrasi. Dengan demikian,
keterlibatan rakyat dalam Pemilu adalah wujud dari partisipasi rakyat.
Pemilu yang baik adalah yang menempatkan rakyat sebagai aktor otonom
dalam menentukan pilihannya, bukan rakyat yang dimobilisir tanpa tahu
untuk apa berpartisipasi. Pemilu yang baik juga ditandai dengan semakin
jelasnya accountability antara rakyat sebagai pemegang kedaulatan dengan
para wakilnya sebagai pelaksana formalnya. Janganlah rakyat dijadikan alat
demokrasi, dan Pemilu sebagai tameng demokrasi semata-mata.
3.
Pemilu dimaksudkan sebagai wahana formal untuk membentuk tatanan
negara dan masyarakat (state and social formation) menuju tatanan yang
lebih baik. Pemerintah sebagai hasil Pemilu harus mampu membenahi
tatanan kehidupan negara, misalnya hubungan antar lembaga negara yang
tidak tumpang tindih, mampu melahirkan ketahanan mental yang tidak
tergoda dari perilaku menyimpang, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
4.
Pemilu dapat menjadi filter kepercayaan rakyat terhadap partai politik yang
menjadi pilihan rakyat. Dengan kata lain, Pemilu-lah yang menjadi wahana
rekrutmen terakhir (the final recruitment choice) untuk menyeleksi secara
politis wakil-wakil rakyat maupun pemimpin-pemimpin politik dalam proses
keterwakilan di pemerintahan. Tanpa Pemilu sulit untuk diketahui partai
politik dan pemimpin mana yang mendapat kepercayaan rakyat. (Juri
Ardiantoro F., 1999; 33-35)
Merujuk pada tinjauan konseptual Pemilu tersebut di atas, maka dapatlah
dipahami jika esensi penyelenggaraan Pemilu tidak lain adalah bentuk pengejawantahan
kedaulatan rakyat atau warga negara dalam menentukan perangkat kerja kekuasaan
negara. Dalam hal ini warga negara tanpa terkecuali mempunyai hak dalam proses
politik. Sehingga hak-hak politik warga dimaksud tidak lain merupakan bagian
dari hak asasi manusia (HAM) yang wajib dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh
siapapun yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pemilu.
Harus dipahami bahwa Hak (rights) adalah hak (entitlement). Hak adalah
tuntutan yang dapat diajukan seseorang terhadap orang lain sampai kepada
batas-batas pelaksana hak tersebut. Dia tidak mencegah orang lain mencegah
hak-haknya. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia
sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang,
kaya maupun miskin, laki-laki atau pun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin
saja dilanggar tetapi tidak pernah dihapuskan. Hak Asasi Manusia adalah hak
dasar, ini berarti bahwa hak-hak tersebut adalah hak yang paling mendasar dalam
diri manusia.
Prinsip-prinsip mendasar yang melandasi Hak Asasi Manusia moderen telah
ada sepanjang sejarah. Namun sebagaimana dijelaskan secara lebih rinci di bawah,
23