MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
Hal terpenting dari Biwako Millenium dan Deklarasi Sapporo tersebut yang
relevan dengan kajian buku ini, terdapat pada strategi pencapaian sasaran, yaitu
pada poin ke-2 dan ke-4.
Poin 2 : “Disabled people demand a voice of our own in the development
of this instrument. We must be consulted at all levels on all matters that
concern us”
Harus memenuhi berdasarkan standar PBB tentang HAM dan
kedisabilitasan. PD harus disediakan kemudahan yang memadai untuk
mencapai kemajuan guna mengadvokasi hak-hak mereka sesuai dengan
peraturan-peraturan tersebut.”
Poin 4 : “We urge all UN member states to support the formulation and
adoption of this convention and to establish a Voluntary Fund to support
the participation of disabled people, in particular from developing
countries”.
Hal terpokok yang diserukan deklarasi tersebut adalah “Pemerintah harus
mengkaji UU dan kebijakan yang telah diambil dan meninjau Peraturan
perundang-undangan yang ada untuk melindungi hak-hak PD, khususnya untuk
menjamin tidak adanya diskriminasi. Pemerintah juga harus memasukkan definisi
khusus yang jelas atas dasar apa adanya diskriminasi terhadap PD. UU dan kebijakan
tersebut Pemerintah harus menjamin bahwa PD, termasuk ormas-ormasnya, akan
dapat berpartisipasi penuh dalam berbagai arena kegiatan yang memperjuangkan
berbagai peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak mereka, memantau
dan mengevaluasi setiap penerapan peraturan dan kebijakan tersebut serta
merekomendasikan berbagai perbaikan-perbaikan.
Perjuangan dunia dalam mengusung hak-hak PD agar terlegitimasi sebagai
suatu instrumen hukum tersendiri, akhirnya dapat terwujud dengan diadopsinya
konvensi hak PD (Convention on the Rights of Person with Disability [CRPD])
Nomor 61/ 106 tanggal 13 Desember 2006, yang kemudian diratifikasi oleh
Indonesia melalui UU no. 19/2011 (LN 107, TLN 5251) tertanggal 10 November
2011. Pada artikel 1 CRPD dinyatakan dengan tegas tujuan konvensi untuk
menghapus diskriminasi serta memposisikan PD sebagai warga negara yang berhak
hidup secara bebas, maju, dan bermartabat. Berikut ini rumusan lengkap artikel 1
CRPD yaitu:
“The purpose of the present Convention is to promote, protect and
ensure the full and equal enjoyment of all human rights and fundamental
freedoms by all persons with disabilities, and to promote respect for
their inherent dignity.
12