B ab I I I
Temuan dan A nalisis
tersebut ditetapkan menjadi hutan negara, yang sekarang dikenal
sebagai Taman Nasional Gunung Halimun.
108. 3) Kebijakan pembangunan bias pertumbuhan ekonomi. Kebijakan
ekonomi Indonesia sangat bias pertumbuhan ekonomi yang
memberikan proritas kepada usaha ekonomi skala besar untuk
meningkatkan pendapatan negara. Hal ini ditunjukkan dari
pemberian izin-Izin eksploitasi atau konservasi di wilayah adat dan
aparat negara dan/atau aparat keamanan yang lebih melindungi
kepentingan korporasi.
109. Aparat Negara/keamanan masih berperan hanya sebagai penegak
hukum, mereka belum menjadi pelindung dan pengayom
masyarakat yang harus memastikan terpenuhinya rasa keadilan
masyarakat.11 Parahnya lagi, Pemerintah justru Pemerintah
melindungi proyek-proyek investasi yang banyak bermasalah
dengan dikeluarkannya Keppres No. 63 Tahun 2004 tentang
Pengamanan Objek Vital Nasional,12 yang memungkinkan
penempatan tentara dan polisi sebagai pengaman pada Objek Vital
Industri Nasional (OVIN). Tuntutan antara legitimitas MHA dan
wilayah adatnya dengan legalitas (legality) ini mengakibatkan MHA
harus berhadapan dengan Pemerintah, dan di saat yang samajuga
harus bertarung dengan korporasi-korporasi pemegang izin.
110. 4) Patriarki di Tubuh Negara dan Masyarakat Adat. Perempuan
adat tidak hanya berhadapan dengan masalah tidak atau belum
adanya pengakuan oleh negara sebagai MHA. Mereka juga
dihadapkan pada patriarki di tubuh negara dan MHA. Hal ini
11
12
Kehadiran militer dan Brimob dalam penyelesaian konflik menambah buruk situasi. Dalam
semua kasus yang didengar, mereka lebih berpihak pada korporasi dan mengabaikan
keberadaan MHA serta hak-haknya. Pada umumnya para perwira mengetahui keberadaan
masyarakat adat – yang mereka kenal dengan beragam sebutan seperti ‘masyarakat asli’, atau
‘orang adat’. Mereka mengetahui hak-hak konstitusional MHA, namun lebih merasa berwajib
melindungi pihak korporasi. Kehadiran Brimob di sekitar korporasi dirasakan masyarakat
sebagai bentuk intimidasi. POLRI memiliki Peraturan Kepala POLRI No. 8 tahun 2009 tentang
Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas
Kepolisian Negara RI. Namun, Perkap tersebut tidak memperinci ketentuan dalam
penanganan kasus-kasus yang melibatkan MHA sedangkan sebagian besar anggota Polri di
tingkat sektor tidak memahami isi Perkap tersebut.
Keppres No. 63/2004: Pemerintah menyebutkan bahwa objek vital nasional merupakan
kawasan/lokasi/bangunan/instansi dan/atau usaha menyangkut hajat hidup orang banyak,
kepentingan Negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Pengelola
objek vital nasional adalah perangkat otoritas dari objek vital nasional. Objek vital nasional
yang bersifat strategis memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh yang mempunyai ciri-ciri
dapat menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari, ancaman dan gangguan terhadapnya
mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan, kekacauan transportasi
dan komunikasi secara nasional serta terganggunya penyelenggaraan pemerintah negara.
Pengamanan objek vital nasional yang merupakan bagian organik atau termasuk dalam
lingkungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilakukan oleh TNI, sementara keterlibatan
Polisi menggunakan SKEP 738/2005 tentang Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional.
61