54 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N - - Menyangkut HAM yang tidak dapat disimpangi (non-derogable); Perbuatan yang menimbulkan kerusakan (harm) fisik dan/atau mental; Mengabaikan proses hukum; Mencederai martabat kemanusiaan; Bertentangan dengan hak atas penentuan nasib sendiri; Melanggar hak untuk hidup, integritas pribadi, hak milik, dan menimbulkan korban jiwa dan/atau harta benda secara indiskrminatif; Melanggar hak ekonomi, sosial, dan/atau budaya yang paling esensial, yakni hak atas pangan; dan/atau Mengabaikan golongan rentan. 94. Pasal 35 (1) UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menetapkan: (1) Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. (2) Kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM, dan (3) Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi dan rehabilitasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 95. Prinsip-prinsip Dasar dan Pedoman yang dikeluarkan oleh komisi tentang HAM PBB 2005/35 tertanggal 19 April 2005 sangat berguna sebagai pedoman bagi penerapan remedi bagi MHA yang mengalami pelanggaran atas hak asasi dan kebebasan dasarnya serta hak tradisionalnya. Memperhatikan, terutama, instrumeninstrumen internasional sebagaimana dirujuk sebelumnya, baik yang bersifat mengikat secara hukum maupun tidak, terutama yang diterima atau disahkan oleh Indonesia sehingga menjadi hukum nasional, MHA sebagai komunitas atau warganya sebagai individu yang menjadi korban pelanggaran HAM, wajib memperoleh remedi sebagaimana mestinya.

Select target paragraph3