Bab I I
Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . .
MHA merujuk pada Pasal 18B(2) yang menyatakan: “Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA beserta hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-undang.” dan Pasal 28I(3):
“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
70. Pasal 1 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
menetapkan: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.”
71. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM mengatur secara menyeluruh
hak-hak asasi setiap warga negara Indonesia. Beberapa hak yang
berlaku umum yang relevan dengan tata kehidupan masyarakat di
dalam dan sekitar hutan adalah sebagai berikut:
a.
Hak untuk Hidup (Pasal 9)
-
b.
Hak atas Kesejahteraan (Pasal 36 dan Pasal 38)
-
c.
Hak untuk mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf
kehidupannya;
Hak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir
dan batin;
Hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri
maupun bersama-sama dengan orang lain demi
pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat
dengan cara yang tidak melanggar hukum;
Tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan
sewenang-wenang dan secara melawan hukum;
Hak milik mempunyai fungsi sosial;
Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan
kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
Hak Memperoleh Keadilan (Pasal 17)
-
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk
memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan,
pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana,
perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses
45