Bab I I Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . . 59. Kementerian Kehutanan (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) memiliki tafsir sempit atas hutan dan SDA di dalamnya. Negara telah melakukan penggusuran hak-hak masyarakat hukum adat dengan cara menerapkan model zonasi, tanpa keterlibatan MHA. Negara mengabaikan tata guna lahan yang telah dipraktikkan secara turun-temurun sejak MHA hidup dan berkembang. Sistem zonasi yang diterapkan pemerintah lebih mencerminkan kepentingan ilmiah dan politik penguasaan Negara. Pengetahuan tradisional MHA tidak menjadi pertimbangan. Dan dalam praktik, paska zonasi fungsi-fungsi kawasan hutan, negara justru memberi jalan bagi pemilik modal besar masuk dan memanfaatkan kawasan hutan untuk industri kehutanan, pertambangan, dan perkebunan skala besar. Kelestarian hutan dan lingkungan hidup justru terancam, khususnya akibat izin-perizinan tersebut. Bahkan jaminan dan keselamatan dan kesejahteraan manusia yang hidup di dalam dan sekitar hutan pun semakin menurun. 60. Tumpang tindih tanah ulayat masyarakat hukum adat dengan kawasan hutan Negara cenderung membawa kerugian terhadap kehidupan sehari-hari penduduk desa. Pasal 50 UU No. 41/1999 melarang sejumlah kegiatan pertanian, misalnya secara melawan hukum mengerjakan/membudidayakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan; melanggar batas-batas suatu kawasan hutan, di dalam radius atau jarak tertentu; membakar hutan, menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau surat izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwewenang. Pelanggaran terhadap salah satu ketentuan ini akan berakibat dikenakannya hukuman penjara, yang berkisar antara tiga bulan hingga maksimum 15 tahun dan hukuman denda yang berkisar antara Rp10 juta hingga maksimum Rp10 milyar. 61. Komnas HAM mencatat bahwa Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat ditahun 2001 mensahkan Ketetapan No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam setelah adanya tuntutan dari petani, masyarakat adat, dan organisasi masyarakat sipil. Tap MPR ini relevan bagi masyarakat hukum adat, penyelesaian permasalahan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Melalui Ketetapan tersebut, MPR memerintahkan DPR RI bersama Presiden RI untuk segera melakukan pembaruan agraria dan pengelolaan SDA dengan didasari prinsip-prinsip sebagai berikut. 39

Select target paragraph3