36 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N yaitu UU Pokok Kehutanan, UU Pokok Pertambangan, UU Penanaman Modal Asing, dan UU Penanaman Modal Dalam Negeri. Paket UU ini akhirnya berdampak pada konsentrasi penguasaan tanah dan SDA kepada sekelompok kecil orang. Agenda liberalisasi penguasaan atas SDA yang terus didorong oleh lembaga keuangan internasional dan korporasi yang bertujuan untuk terus menguasai (SDA) di Indonesia sangat terasa pada masa Pemerintah Orde Baru. 55. Pemerintah Orde Baru melanjutkan proses penetapan kawasan hutan secara sepihak, yang telah dimulai oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) berdasarkan tafsir atas kewenangan yang diatur dalam UU No. 5 tahun 1967 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 tahun 1977. TGHK dikembangkan lebih lanjut melalui serangkaian Peraturan Menteri Pertanian yang ditetapkan dalam tahun 1980 sampai 1981. Proses penetapan kawasan hutan tersebut di atas kertas dan pada umumnya tidak diikuti dengan proses pemancangan tapal-tapal batas, apalagi dikonsultasikan dengan masyarakat lokal, termasuk MHA. Proses penetapan kawasan hutan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penetapan unit-unit pengelolaan kawasan konservasi dan hutan lindung, penerbitkan ratusan izin pengusahaan hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan, dan pe”lepas”an kawasan hutan untuk perkebunan serta peruntukan lainnya. Proses tersebut mengindikasikan tindakan pengambilalihan hak-hak atas tanah, termasuk sebagian besar wilayah MHA, menjadi tanah negara secara sepihak. 56. Tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum HAM di Indonesia dalam Era Reformasi (1998—sekarang) ditandai dengan disahkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. XVII/MPR/1998 tentang HAM. Pasal 41 Piagam HAM dalam Tap MPR ini menyatakan bahwa: “identitas masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat, dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.” Rumusan pasal-pasal dari Piagam HAM dalam Tap MPR XVII/1998 ini kemudian dijabarkan, dirumuskan kembali, dan ditetapkan dalam UU melalui UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Salah satu ketentuan penting dalam UU ini, yakni adanya jaminan dan perlindungan pada MHA. Selain memuat kembali rumusan Pasal 41 dari Piagam HAM dalam Tap MPR XVII/1998 ke dalam Pasal 6 atat 2, UU No. 39 tahun 1999 melengkapi dengan Pasal 6 ayat 1 yang menyatakan: “dalam rangka penegakan HAM, perbedaan dan kebutuhan dalam MHA harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.”

Select target paragraph3