34
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
50. Pemerintah Kolonial Hindia Belanda merintis proses pelembagaan
kontrol negara terhadap tanah, hutan, dan sumber daya alam
lainnya dengan penetapan Ordonansi Kehutanan yang berlaku di
Jawa dan Madura pada 1865. Ordonansi ini mengadaptasi
pendekatan kontrol negara terhadap tanah hutan dan sumber daya.
Langkah kedua, yakni pemberlakuan UU Agraria (Agrarische Wet)
pada 1870 yang didasari prinsip ‘domein verklaring’. Merujuk pada
prinsip tersebut, UU ini menetapkan semua tanah yang tidak dapat
dibuktikan kepemilikannya serta-merta menjadi domain negara.
Sebagian besar masyarakat pribumi, termasuk MHA, saat itu tidak
memiliki bukti tertulis atas tanah-tanah mereka sehingga sebagian
besar tanah mereka beralih kepemilikannya. Proses klaim kawasan
hutan di Jawa pada awal 1900-an kemudian menetapkan banyak
tanah milik masyarakat pribumi, termasuk MHA, sebagai tanah
negara yang kemudian ditetapkan menjadi kawasan hutan. Cara
pikir dan proses yang sama diterapkan juga di luar Pulau Jawa
dengan kesepakatan-kesepakatan khusus dengan (bekas)
kesultanan dan/atau kerajaan di setiap daerah. Kemiskinan di Jawa
dan perjuangan bangsa Indonesia yang didukung beberapa pihak
progresif di Negeri Belanda berhasil mendorong kebijakan “politik
etis” yang kemudian merekomendasikan, antara lain, penyelesaian
masalah konflik agraria di Hindia Belanda. Pada 1930 lahir
Rekomendasi dari Agrarische Commissie 1930 yang ditujukan untuk
mengembalikan tanah kepada masyarakat pribumi, termasuk MHA,
akibat klaim sepihak atas tanah-tanah bangsa pribumi termasuk
wilayah adat oleh Pemerintah Kolonial menjadi tanah (termasuk
hutan) negara. Akan tetapi, rekomendasi ini belum sempat
dilaksanakan karena datangnya tentara Jepang pada tahun 1942.
51. Pemerintah Militer Jepang melakukan pengabaian hukum dan
kebijakan bidang agraria dan kehutanan Pemerintah Kolonial Hindia
Belanda. Pemerintah Militer Jepang mendorong (memaksa)
masyarakat pribumi untuk menanam padi, kapas dan jarak yang
hasilnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Jepang dalam
perang Pasifik. Dalam proses tersebut, Pemerintah Militer Jepang
membiarkan masyarakat memanfaatkan tanah-tanah yang
sebelumnya dinyatakan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda
sebagai tanah-tanah negara. Dalam periode ini, tercatat cukup
banyak proses mereklaim (reclaiming) masyarakat pribumi,
termasuk MHA, atas tanah-tanah mereka yang sebelumnya diklaim
oleh Pemerintah Kolonial Belanda secara sepihak. Proses
reklaiming tersebut dibiarkan oleh Pemerintah Militer Jepang yang