34 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N 50. Pemerintah Kolonial Hindia Belanda merintis proses pelembagaan kontrol negara terhadap tanah, hutan, dan sumber daya alam lainnya dengan penetapan Ordonansi Kehutanan yang berlaku di Jawa dan Madura pada 1865. Ordonansi ini mengadaptasi pendekatan kontrol negara terhadap tanah hutan dan sumber daya. Langkah kedua, yakni pemberlakuan UU Agraria (Agrarische Wet) pada 1870 yang didasari prinsip ‘domein verklaring’. Merujuk pada prinsip tersebut, UU ini menetapkan semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya serta-merta menjadi domain negara. Sebagian besar masyarakat pribumi, termasuk MHA, saat itu tidak memiliki bukti tertulis atas tanah-tanah mereka sehingga sebagian besar tanah mereka beralih kepemilikannya. Proses klaim kawasan hutan di Jawa pada awal 1900-an kemudian menetapkan banyak tanah milik masyarakat pribumi, termasuk MHA, sebagai tanah negara yang kemudian ditetapkan menjadi kawasan hutan. Cara pikir dan proses yang sama diterapkan juga di luar Pulau Jawa dengan kesepakatan-kesepakatan khusus dengan (bekas) kesultanan dan/atau kerajaan di setiap daerah. Kemiskinan di Jawa dan perjuangan bangsa Indonesia yang didukung beberapa pihak progresif di Negeri Belanda berhasil mendorong kebijakan “politik etis” yang kemudian merekomendasikan, antara lain, penyelesaian masalah konflik agraria di Hindia Belanda. Pada 1930 lahir Rekomendasi dari Agrarische Commissie 1930 yang ditujukan untuk mengembalikan tanah kepada masyarakat pribumi, termasuk MHA, akibat klaim sepihak atas tanah-tanah bangsa pribumi termasuk wilayah adat oleh Pemerintah Kolonial menjadi tanah (termasuk hutan) negara. Akan tetapi, rekomendasi ini belum sempat dilaksanakan karena datangnya tentara Jepang pada tahun 1942. 51. Pemerintah Militer Jepang melakukan pengabaian hukum dan kebijakan bidang agraria dan kehutanan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Pemerintah Militer Jepang mendorong (memaksa) masyarakat pribumi untuk menanam padi, kapas dan jarak yang hasilnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Jepang dalam perang Pasifik. Dalam proses tersebut, Pemerintah Militer Jepang membiarkan masyarakat memanfaatkan tanah-tanah yang sebelumnya dinyatakan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda sebagai tanah-tanah negara. Dalam periode ini, tercatat cukup banyak proses mereklaim (reclaiming) masyarakat pribumi, termasuk MHA, atas tanah-tanah mereka yang sebelumnya diklaim oleh Pemerintah Kolonial Belanda secara sepihak. Proses reklaiming tersebut dibiarkan oleh Pemerintah Militer Jepang yang

Select target paragraph3