24 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N 35. Permasalahan HAM MHA di kawasan hutan saat ini merupakan pengejawantahan dari politik agraria yang berkembang sejak periode Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Untuk dapat memahami persoalan HAM MHA di kawasan hutan dengan lebih utuh, diperlukan penjelasan tentang latar belakang bagaimana sejarah klaim Negara atas kawasan hutan. Konteks historis ini penting untuk memahami bagaimana akar penyebab pelanggaran hak-hak MHA atas wilayahnya di kawasan hutan. Dalam konteks kekinian, pelanggaran-pelanggaran tersebut masih kerap terjadi. akibat nilai-nilai dan prinsip-prinsip HAM, khususnya hak-hak MHA atas tanah dan wilayahnya, belum sepenuhnya menjadi prinsip dasar dari beragam kebijakan dan hukum Negara di Indonesia. A. Masyarakat Hukum Adat, Tanah, dan Wilayahnya 36. Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan salah satu subjek hukum negara yang diakui dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan. Pasal 18B(2) Bab VI tentang Pemerintahan Daerah UUD 1945 menyatakan: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. 37. Selanjutnya, Pasal 28I (3) Bab XA tentang Hak Asasi Manusia UUD 1945 menyatakan: Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Salah satu definisi tentang MHA dalam UU tertuang dalam Pasal 1 butir 31 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan: kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidupnya, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. 38. Sedangkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 31/ PUU-V/2007 merumuskan MHA sebagai: Suatu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang

Select target paragraph3