24
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
35. Permasalahan HAM MHA di kawasan hutan saat ini merupakan
pengejawantahan dari politik agraria yang berkembang sejak
periode Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Untuk dapat
memahami persoalan HAM MHA di kawasan hutan dengan lebih
utuh, diperlukan penjelasan tentang latar belakang bagaimana
sejarah klaim Negara atas kawasan hutan. Konteks historis ini
penting untuk memahami bagaimana akar penyebab pelanggaran
hak-hak MHA atas wilayahnya di kawasan hutan. Dalam konteks
kekinian, pelanggaran-pelanggaran tersebut masih kerap terjadi.
akibat nilai-nilai dan prinsip-prinsip HAM, khususnya hak-hak MHA
atas tanah dan wilayahnya, belum sepenuhnya menjadi prinsip
dasar dari beragam kebijakan dan hukum Negara di Indonesia.
A. Masyarakat Hukum Adat, Tanah, dan
Wilayahnya
36. Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan salah satu subjek
hukum negara yang diakui dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan
perundang-undangan. Pasal 18B(2) Bab VI tentang Pemerintahan
Daerah UUD 1945 menyatakan: Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
37. Selanjutnya, Pasal 28I (3) Bab XA tentang Hak Asasi Manusia UUD
1945 menyatakan: Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Salah satu definisi tentang MHA dalam UU tertuang dalam Pasal 1
butir 31 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan: kelompok
masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah
geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur,
adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidupnya, serta
adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik,
sosial, dan hukum.
38. Sedangkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 31/
PUU-V/2007 merumuskan MHA sebagai: Suatu kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang