62
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
tampak pada dominasi masalah-masalah adat yang tak
mengangkat kebutuhan dan peran perempuan adat. Akibatnya,
perempuan mengalami beban ganda ketika terjadi konflik atas
SDA. Perempuan adat harus berperan ekstra untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi dan pangan keluarga. Mereka mengalami
pelanggaran hak atas rasa aman akibat ancaman, pelecehan,
stigma, pengusiran, penganiayaan, dan kriminalisasi. Mereka juga
tidak memiliki hak atas informasi dan hak untuk berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan. Banyak di antara mereka
kehilangan pekerjaan yang layak dan terpaksa beralih profesi
menjadi buruh harian atau musiman dan menambang batu.
Rusmedia Lumban Gaol, tokoh perempuan Desa Pandumaan Sipituhuta, Sumatra
Utara, yang berjuang mempertahankan hutan kemenyan yang sudah mereka kelola
selama lebih dari 300 tahun (Foto: Een Irawan Putra, 2014)
111. 5) Kekosongan lembaga penyelesaian konflik agraria yang
memiliki otoritas menyelesaikan konflik secara adil. Beragam dan
banyaknya konflik tenurial kehutanan dan pelanggaran HAM atas
MHA di kawasan hutan belum pernah diselesaikan secara tuntas.
Belum ada lembaga independen setingkat kementerian di bawah
Presiden, yang memiliki kewenangan cukup untuk menyelesaikan
konflik dan pelanggaran HAM MHA. Lembaga-lembaga yang ada
memiliki banyak keterbatasan. Yang ada hanya penyelesaian
melalui Pengadilan Negeri yang bagi sebagian masyarakat,