28 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N 45. Beragam lembaga adat yang masih dipraktikkan hingga kini oleh MHA dalam pengelolaan SDA-nya merupakan bagian integral dari nilai dan norma diri yang diyakini oleh komunitas adat, sehingga menjalankan nilai-nilai dalam kelembagaan adat adalah kewajiban dan panggilan moral sebagai MHA. Ritual, upacara, kesenian, dan seluruh praktik kebudayaan yang terlembagakan secara formal dan nonformal yang dipraktikkan oleh MHA tersebut hidup dan dihidupi oleh hubungan mereka dengan SDA-nya. Pengabaian atas kelembagaan adat dengan segenap kebudayaan mereka dalam mengelola tanah, hutan, dan SDA dan menggantikannya secara sepihak dengan cara-cara baru atas nama modernisasi, pembangunan, dan penyeragaman kebijakan, seperti Desa, Pemukiman Kembali (Resetlement), dan Transmigrasi, akan berakibat pada penggerusan nilai, norma, dan pengetahuan lokal MHA. Pada gilirannya cara-cara baru tersebut akan berpengaruh pada rusaknya aturan-aturan dan kelembagaan adat secara lebih luas, khususnya dalam melakukan kontrol atas perlindungan kelestarian lingkungan dan SDA yang dimiliki MHA. 46. Pengabaian keberadaan lembaga MHA, eksistensi, teritori, hak-hak, dan tradisi-budaya mereka dalam pengelolaan tanah, air, hutan, dan SDA hingga kini kerap terjadi. Secara sepihak lembaga pemerintahan dan budayanya diganti atas nama modernisasi dan pembangunan melalui kebijakan penyeragaman bentuk lembaga pemerintahan berupa penyeragaman model pemerintahan desa. Selain itu, Pemerintah juga mengembangkan program pemukiman kembali dan program transmigrasi sebagai bagian dari upaya penggabungan kampung-kampung yang terpencar dan terpencil yang menjauhkan mereka dari wilayah-wilayah adatnya. Penghancuran nilai, norma, dan pengetahuan lokal MHA akhirnya terjadi karena dibarengi dengan penerbitan izin-izin pengusahaan hutan, izin pinjam pakai untuk pertambangan, dan pelepasan untuk perkebunan, serta peruntukan lainnya di wilayah-wilayah adat mereka. Meski UUD 1945 mengakui keberadaan MHA dan UUPA No. 5 Tahun 1960 mengakui hak ulayat, tetapi berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan produk pemerintah dan DPR sejak 1966 mengabaikan keberadaaan dan hak-hak tradisional mereka. 47. Meski demikian, tidak semua MHA yang ada di Indonesia memilki pemenuhan dan prasyarat yang kuat sebagai MHA, baik secara lembaga dan eksistensi maupun teritori. Keragaman bentuk dan kekuatan masing-masing MHA serta dinamika internal dan

Select target paragraph3