12 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N 23. Tujuan pelaksanaan Inkuiri Nasional Komnas HAM, antara lain. a. b. c. d. e. f. Mengumpulkan data, fakta, informasi, sifat, dan jangkauan indikasi pola pelanggaran HAM pada MHA atas wilayahnya di kawasan hutan. Menganalisis penyebab utama pelanggaran HAM MHA atas wilayahnya di kawasan hutan. Memberikan informasi yang cukup memadai untuk pemangku kebijakan mengenai permasalahan MHA, pelanggaran HAM, dan konflik kehutanan. Memberikan pendidikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya MHA tentang perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM. Merekomendasikan tindakan perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM dan mencegah terjadinya lagi pelanggaran HAM pada masa mendatang. Melakukan pemberdayaan MHA. Ibu-ibu dari MHA Pandumaan-Sipituhuta, Sumatra Utara sedang menutup jalan untuk menghalangi korporasi PT TPL (Foto: Dokumen AMAN, 2013)

Select target paragraph3