12
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
23. Tujuan pelaksanaan Inkuiri Nasional Komnas HAM, antara lain.
a.
b.
c.
d.
e.
f.
Mengumpulkan data, fakta, informasi, sifat, dan jangkauan
indikasi pola pelanggaran HAM pada MHA atas wilayahnya di
kawasan hutan.
Menganalisis penyebab utama pelanggaran HAM MHA atas
wilayahnya di kawasan hutan.
Memberikan informasi yang cukup memadai untuk pemangku
kebijakan mengenai permasalahan MHA, pelanggaran HAM,
dan konflik kehutanan.
Memberikan pendidikan untuk meningkatkan pemahaman
masyarakat, khususnya MHA tentang perlindungan,
pemenuhan, dan penegakan HAM.
Merekomendasikan tindakan perlindungan, pemenuhan, dan
penegakan HAM dan mencegah terjadinya lagi pelanggaran
HAM pada masa mendatang.
Melakukan pemberdayaan MHA.
Ibu-ibu dari MHA Pandumaan-Sipituhuta, Sumatra Utara sedang menutup jalan
untuk menghalangi korporasi PT TPL (Foto: Dokumen AMAN, 2013)