80
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
(5) Dalam perseteruan antara legalitas dan legitimitasi
keberadaan hak-hak MHA, MHA ditempatkan berhadapan
dengan Pemerintah dan pemegang izin/usaha kehutanan yang
mendapatkan izin usaha dari pemerintah, serta korporasi
pertambangan dan perkebunan yang mendapatkan izin pinjam
pakai dan tukar-menukar kawasan hutan dari Pemerintah. Hal
ini menjadi persoalan mendasar yang menjadikan MHA
sebagai pihak yang dikalahkan hak-haknya dan diabaikan
keberadaannya dalam pengambilan keputusan-keputusan
penting atas masa depan wilayah adatnya, di kala secara legal
formal MHA belum ditetapkan.
(6) Sikap Pemerintah dan/atau aparat keamanan seharusnya
menjadi pelindung MHA dan rakyat. Akan tetapi, dalam praktik
mereka justru lebih melindungi kepentingan korporasi/
pemegang izin daripada kepentingan MHA.
(7) Beban ganda perempuan MHA karena pelanggaran HAM yang
dialami MHA akibat konflik-konflik agraria di kawasan hutan
menyebabkan semakin parahnya pelanggaran hak hidup dan
mempertahankan kehidupan keluarga. Selain itu, konflik
agraria telah mengakibatkan hilangnya peran-peran
tradisional mereka, termasuk pewarisan pengatahuan mereka
kepada generasi penerus.
(8) Ketiadaan pedoman baku kepolisian dalam penanganan konflik
SDA mengakibatkan tidak adanya pedoman perlakuan khusus
bagi perempuan dan anak jika berhadapan dengan hukum,
mengingat hukum positif hanya didasarkan pada pembuktian
formal (tertulis) saja, sementara MHA hampir tidak ada yang
memiliki bukti-bukti kepemilikan maupun pengakuan
keberadaannya sebagai MHA secara formal dari Pemerintah.
(9) Pemerintah dan aparat keamanan mestinya mengantisipasi
kemungkinan terjadinya konflik horizontal antarsesama
anggota MHA atau antara MHA dan MHA, atau antara MHA dan
warga masyarakat lainnya akibat adanya penyikapan yang
berbeda terhadap kehadiran satu korporasi atau terhadap
kebijakan pemerintah atas tanah/hutan MHA. Sebaliknya,
justru terjadi pembiaran tanpa upaya untuk penyelesaian.
(10) Menurunnya tingkat kesejahteraan, hilangnya kesempatan
akses ke wilayah adat, dan perlakuan diskriminatif oleh aparat
dan pejabat Negara telah memperburuk kondisi ekonomi MHA
dan telah memicu timbulnya konflik antara MHA dan korporasi.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents