KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
urusan publik yang berpengaruh pada dirinya. Prinsip demokrasi partisipatoris ini
penting dalam Kabupaten/Kota HAM karena tidak meletakkan warga-masyarakat
hanya sebagai obyek (dalam pembangunan) dan dijamin pelibatannya dalam urusan
publik. Negara harus menciptakan suasana yang kondusif bagi demokrasi partisipatoris seperti: membangun kapasitas politik warga dan aparat negara yang
memadai, mendorong budaya politisasi isu-isu publik, serta pelibatan masyarakat
dalam mendesain dan mempengaruhi kebijakan publik.
64. Bentuk partisipasi yang perlu diterapkan dalam setiap tindakan yang akan berdampak
kepada kehidupan masyarakat adat misalnya terdapat konsep FPIC (Free, Prior and
Informed Consent/Pediatapa). Dalam konsep tersebut, masyarakat adat tidak dapat
dipindahkan secara paksa dari lahan dan teritorinya sebelum ada persetujuan atas
dasar informasi di awal tanpa paksaan (Pediatapa), dan sesudah kesepakatan harus
ada kompensasi yang adil, yang memungkinkan mereka untuk kembali lagi ke
tempat asalnya. Negara juga harus melakukan konsultasi untuk mendapatkan
pediatapa masyarakat adat sebelum mengadopsi dan menerapkan keputusan
legislasi atau admisitrasi yang mungkin akan mempengaruhi masyarakat adat itu.
E. Keadilan Sosial
65. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan keadilan sosial sebagai sebuah
bentuk kerja sama untuk menghasilkan masyarakat yang bersatu secara organik
sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan nyata
untuk tumbuh dan belajar hidup pada kemampuan aslinya. Hal ini menunjukkan
pentingnya persamaan akan distribusi pendapatan, kekayaan, politik dan ekonomi
serta hak khusus lainnya yang adil.
66. Pada konteks Indonesia, keadilan sosial dalam Sila ke-5 Pancasila, yaitu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu bentuk keadilan sosial dalam bidang
politik adalah akses yang sama bagi laki-laki dan perempuan dalam politik dalam hal
ini kebijakan afirmatif 30% perempuan dalam lembaga legislasi. Di bidang ekonomi
misalnya berupa peningkatan kemampuan ekonomi warga yang terpinggirkan atau
tindakan afirmatif berupa perlindungan ekonomi kecil dengan membatasi berdirinya
mall di satu sisi dan memperbaiki pasar rakyat menjadi pasar yang bersih dan
nyaman untuk belanja. Keadilan sosial juga ditunjukkan lewat persamaan hak
dalam pendidikan dan kesempatan yang sama bagi semua warga akan masa depan
berupa pemberian akses sekolah lanjutan.
KomnasHAM 2017
29