KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
antara lain dengan mewujudkan infrastuktur dasar sesuai kebutuhan dasar
warga, terutama mengarah kepada pelayanan infrastuktur yang ramah terhadap
anak, lansia, dan difabel. Selain itu Pemerintah Kabupaten Wonosobo berupaya
maksimal memperbaiki pelayanan publik melalui konsep “Pemerintahan satu atap”
yang merupakan kanal akhir dari rencana besar reformasi birokrasi.
56. Sementara itu, konteks yang terjadi di Palu, komitmen tersebut ini dirumuskan
dengan lahirnya Peraturan Walikota (Perwali) Palu No. 25 Tahun 2013 tentang
Rencana Aksi Nasional HAM Daerah (RANHAMDA) Kota Palu. Meskipun peraturan
ini dibungkus dalam kerangka kerja RANHAMDA, namun di dalamnya secara
khusus menyinggung pengakuan terhadap korban Peristiwa 1965/1966 di Kota
Palu, serta upaya pemulihan yang akan dilakukan Pemerintah Kota Palu terhadap
para korban tersebut. Implementasi dari Perwali mencakup berbagai hal; tidak
hanya mendorong pengungkapan kebenaran dan bantuan untuk pemulihan hakhak korban, tetapi juga upaya menciptakan suatu proses transformasi sosial di Kota
Palu untuk memastikan adanya perubahan paradigma, penghapusan stigmatisasi,
dan mendorong rekonsiliasi antara masyarakat dengan korban Peristiwa 19651966. Kegiatan-kegiatan yang dirancang dan dilaksanakan kemudian mendorong
adanya kerangka hukum untuk implementasi pemenuhan hak-hak korban, melakukan
investigasi dan pencatatan para korban, pelatihan dan asistensi kepada jajaran
Pemkot Palu, serta dukungan dalam berbagai bentuk lainnya.
57. Berdasarkan praktik di Wonosobop dan Palu serta masukan para ahli dan stakeholder,
prinsip-prinsip ini cukup relevan untuk Indonesia. Prinsip-prinsip ini juga telah
menjadi prioritas pada beberapa sasaran pembangunan pemerintah daerah dan
menjadi isu yang dibahas dalam pemberdayaan dan pendampingan warga kota,
kelompok minoritas, kelompok rentan, korban pelanggaran HAM dan lain-lain.
A. Prinsip Hak Atas Kota
58. Hak atas kota didefinisikan sebagai hak pakai hasil kota yang setara dalam prinsip –
prinsip berkelanjutan, demokrasi, kesetaraan, dan keadilan sosial. Hak ini merupakan
hak kolektif penduduk kota, khususnya kelompok rentan dan terpinggirkan. Dalam
konteks Indonesia hak atas kota yang menekankan pada partisipasi dan pelibatan
masyarakat juga berlaku pada wilayah kabupaten dan desa.
B. Non Diskriminasi
59. Sikap non-diskriminatif merupakan prinsip dasar dari hak asasi: yaitu bahwa setiap
manusia memiliki hak dan kebebasan dasar yang sama. Menurut Pasal 1 Angka 3
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diskriminasi adalah setiap pem-
26
KomnasHAM 2017