KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM 3.4 Peran dan Upaya Masyarakat Sipil 47. Partisipasi aktif masyarakat sipil dalam perencanaan dan pelaksanaan tanggung jawab HAM di tingkat lokal sangat penting. Partisipasi aktif ini akan mengawal dan memastikan pemerintah daerah untuk menerapkan pendekatan berbasis HAM. Masyarakat sipil juga sangat berperan dalam kegiatan perencanaan, implementasi dan evaluasi pembangunan yang berbasis HAM. 48. Beberapa organisasi masyarakat sipil di Indonesia telah bekerja secara langsung dengan pemerintah daerah untuk memperkuat keahlian dan kesadaran HAM aparatur daerah. Praktik baik yang dapat dicontohkan adalah berbagai kegiatan yang telah dilakukan International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). 49. INFID, misalnya, dengan 70 organisasi yang tersebar dari Aceh hingga Papua banyak memperkenalkan isu HAM kepada calon pemimpin daerah. Pengalaman INFID menggambarkan bahwa tidak mudah menggeser paradigma tentang HAM yang dianggap menakutkan bagi para pemimpin daerah seolah-olah seperti sebuah pengadilan. Pengalaman nyata INFID didapatkan ketika melakukan pendampingan pada Kabupaten Wonosobo yang pada 2014 mendeklarasikan dirinya sebagai Kabupaten/Kota HAM. Inisiatif pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk melokalkan HAM dan mempraktikkannya dilakukan dengan merancang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo tentang Kabupaten HAM. 50. Hal lainnya adalah apa yang telah dilakukan oleh ELSAM dan Organisasi Non-Pemerintah ‘Solidaritas Korban Pelanggaran (SKP) HAM’ Sulawesi Tengah di Kota Palu. SKP HAM mendorong adanya inisiatif lokal untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu di Kota Palu. Secara formal langkah ini hadir bersamaan dengan adanya Deklarasi Palu sebagai Kota Sadar HAM pada 2012. Dalam kesempatan tersebut, Rusdi Mastura, selaku Walikota Palu saat itu, mengajukan permintaan maaf resmi kepada para korban pelanggaran HAM Peristiwa 1965-1966. Inisiatif Kota Palu ini bisa mendorong proses penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di tingkat nasional dan mendorong terjadinya rekonsiliasi nasional. Dari semenjak awal, pengembangan usaha-usaha ini didesain dalam kerangka pengembangan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights City), yang di dalamnya pula menekankan aspek pemulihan (remedy). 51. Dari berbagai contoh di atas terlihat besarnya peran masyarakat sipil dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk melindungi dan memajukan HAM di tingkat lokal. Beberapa hal penting yang dapat dilakukan oleh masyarakat sipil antara lain: • Meninjau mekanisme partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pemantauan kebijakan yang ada, misalnya, meninjau praktik musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) di daerah setempat. 24 KomnasHAM 2017

Select target paragraph3