KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
3.4 Peran dan Upaya Masyarakat Sipil
47. Partisipasi aktif masyarakat sipil dalam perencanaan dan pelaksanaan tanggung
jawab HAM di tingkat lokal sangat penting. Partisipasi aktif ini akan mengawal
dan memastikan pemerintah daerah untuk menerapkan pendekatan berbasis HAM.
Masyarakat sipil juga sangat berperan dalam kegiatan perencanaan, implementasi
dan evaluasi pembangunan yang berbasis HAM.
48. Beberapa organisasi masyarakat sipil di Indonesia telah bekerja secara langsung
dengan pemerintah daerah untuk memperkuat keahlian dan kesadaran HAM aparatur
daerah. Praktik baik yang dapat dicontohkan adalah berbagai kegiatan yang
telah dilakukan International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) dan
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
49. INFID, misalnya, dengan 70 organisasi yang tersebar dari Aceh hingga Papua banyak
memperkenalkan isu HAM kepada calon pemimpin daerah. Pengalaman INFID
menggambarkan bahwa tidak mudah menggeser paradigma tentang HAM yang
dianggap menakutkan bagi para pemimpin daerah seolah-olah seperti sebuah
pengadilan. Pengalaman nyata INFID didapatkan ketika melakukan pendampingan
pada Kabupaten Wonosobo yang pada 2014 mendeklarasikan dirinya sebagai
Kabupaten/Kota HAM. Inisiatif pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk melokalkan
HAM dan mempraktikkannya dilakukan dengan merancang Peraturan Daerah
(Perda) Kabupaten Wonosobo tentang Kabupaten HAM.
50. Hal lainnya adalah apa yang telah dilakukan oleh ELSAM dan Organisasi
Non-Pemerintah ‘Solidaritas Korban Pelanggaran (SKP) HAM’ Sulawesi Tengah
di Kota Palu. SKP HAM mendorong adanya inisiatif lokal untuk menyelesaikan
pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu di Kota Palu. Secara formal langkah
ini hadir bersamaan dengan adanya Deklarasi Palu sebagai Kota Sadar HAM pada
2012. Dalam kesempatan tersebut, Rusdi Mastura, selaku Walikota Palu saat
itu, mengajukan permintaan maaf resmi kepada para korban pelanggaran HAM
Peristiwa 1965-1966. Inisiatif Kota Palu ini bisa mendorong proses penyelesaian
pelanggaran HAM masa lalu di tingkat nasional dan mendorong terjadinya rekonsiliasi nasional. Dari semenjak awal, pengembangan usaha-usaha ini didesain dalam
kerangka pengembangan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights City), yang di
dalamnya pula menekankan aspek pemulihan (remedy).
51. Dari berbagai contoh di atas terlihat besarnya peran masyarakat sipil dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk melindungi dan memajukan
HAM di tingkat lokal. Beberapa hal penting yang dapat dilakukan oleh masyarakat
sipil antara lain:
•
Meninjau mekanisme partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pemantauan
kebijakan yang ada, misalnya, meninjau praktik musyawarah perencanaan
pembangunan (Musrembang) di daerah setempat.
24
KomnasHAM 2017