KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM 27. Prinsip-Prinsip Kota HAM yang tertuang dalam beberapa dokumen Global Charter on Human Rights Cities dan Prinsip-prinsip Gwangju yang kemudian diadopsi oleh Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa No. A/HRC/27/59 yang kemudian difinalisasi dengan Resolusi No. A/HRC/30/49 tentang Peran Pemerintah Lokal dalam Promosi dan Perlindungan HAM – Laporan Akhir Komite Penasihat Dewan HAM PBB. 28. Jika ditelusuri lebih lanjut,Prinsip Kabupaten/Kota HAM yang berada pada berbagai dokumen tersebut diatas juga sejalan dengan konsep pembangunan berbasis HAM, karena sesungguhnya pendekatan pembangunan berbasis HAM yang menekankan penduduk sebagai subjek pembangunan juga memuat prinsip– prinsip partisipasif, akuntabilitas, non diskriminasi, pemberdayaan dan keterkaitan antar hak. Prinsip-prinsip Kabupaten/Kota HAM dan pembangunan berbasis HAM diharapkan juga dapat digunakan sebagai acuan untuk menyelesaikan persoalan pembangunan HAM di daerah. 2.3 PERSOALAN HAM DI DAERAH 29. Urbanisasi. Tingkat urbanisasi di Indonesia juga terus meningkat tiap tahunnya. Tujuh tahun yang lalu [2010] 49,8 % penduduk Indonesia tinggal di perkotaan. Pada tahun 2035, diproyeksikan akan mencapai 66,66% atau sekitar 183 juta orang dengan proyeksi di atas. Hal ini membawa sederet permasalahan dikota seperti menurunnya kualitas pelayanan umum (transportasi, air bersih, listrik dll), degradasi lingkungan, kawasan kumuh (slump area), ketidakterjangkauan akses terhadap layanan dasar dan sumber daya (hak atas perumahan, hak atas tanah, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan dll). Dari aspek sosial budaya, muncul kecenderungan menghilangnya nilai solidaritas di kota. 30. Pembangunan yang tidak partisipatif. Perencanaan tata ruang yang lebih mengedepankan pendekatan top-down (dari atas), tidak memperhatikan prinsip partisipatif. Kebijakan Masterplan Percepatan & Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) adalah salah satu kebijakan yang memiliki potensi dalam mendorong urbanisasi semakin meluas di Indonesia. Salah satu proyek dalam MP3EI ini adalah pembangunan Waduk Jatigede di Sumedang Jawa Barat. Seiring dengan ditenggelamkannya 4.900 hektar lahan produktif di 28 desa, 11.000 warga terdampak dipastikan terusir dari wilayahnya dan memisahkan warga atas ruang hidupnya. 31. Kebijakan Pemerintah Daerah yang diskriminatif. Data dari Komnas HAM (2011-2014) menunjukkan bahwa pemerintah daerah selalu masuk kedalam tiga besar pihak yang dianggap bertanggungjawab atas berbagai pelanggaran hak asasi manusia. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2016) juga mencatat terdapat 365 peraturan daerah [Perda] yang dianggap diskriminatif 16 KomnasHAM 2017

Select target paragraph3