KATA PENGANTAR
Penyandang Disabilitas dalam Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dimasukkan ke dalam kelompok
masyarakat yang rentan. Kelompok rentan sebagaimana warga negara lainnya
maka berhak mendapatkan perlindungan. Diantara ragam penyandang disabilitas,
kelompok penyandang disabilitas mental (PDM) merupakan salah satu kelompok
yang masih menerima stigma yang berat di masyarakat, bahkan di level keluarga.
Mereka dianggap berbahaya, berbeda dengan manusia pada umumnya, sehingga
harus dipasung, diisolasi, dibuang, atau dikonsentrasikan pada tempat-tempat
khusus untuk ditampung agar mereka tidak mengganggu masyarakat lainnya.
Tempat-tempat penampungan PDM, yang dalam buku ini disebut sebagai panti,
dianggap sebagai solusi memperbaiki kondisi kejiwaan PDM dengan menyelenggarakan praktik rehabilitasi sosial dengan berbagai metode yang mereka yakini
mampu‘menyembuhkan’ kondisi kejiwaan PDM.
Ketiadaan standar penyelenggaraan rehabilitasi sosial dan mekanisme
pengawasan terhadap penyelenggaranya menyebabkan panti-panti ini mempraktikkan metode-metode pemulihan yang mengabaikan martabat manusia. Pemasungan tanpa ada proses penilaian kembali atas kondisi PDM masih menjadi praktik
yang sering dijumpai di panti-panti yang dikunjungi Komnas HAM, juga masih
ditemukan potensi penggunaan metode pemulihan dengan kekerasan, bahkan
potensi pelecehan seksual. PDM yang berada dipanti-panti ini pada umumnya
tidak diberikan informasi yang lengkap (inform consent) mengenai tindakan yang
akan dilakukan terhadap dirinya terkait kedisabilitasannya. Bahkan keberadaan
mereka di panti atas dasar paksaan tanpa diberikan pilihan-pilihan lain.
VI