Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak kesehatan kerja serta permasalahan yang terkait dengan ketenagakerjaan dan jaminan sosial. 358. Jumlah Pengawas Ketenagakerjaan harus cukup dan proporsional untuk melakukan pengawasan di setiap daerah. Begitupun jumlah Pengawas Ketenagakerjaan yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap tempat kerja yang diawasi. Jumlah pengawas tersebut setidaknya ditentukan berdasarkan jumlah, sifat, ukuran, dan situasi tempat kerja, serta jumlah pekerja dan kompleksitas peraturan ketenagakerjaan yang sedang ditegakkan (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan). 359. Pengawas Ketenagakerjaan tidak hanya terdiri dari aparatur yang memahami peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan, melainkan juga terdiri dari ahli dan orang yang memiliki kemampuan teknis seperti ahli kesehatan, kelistrikan, teknik, kimia, dan ahli lain yang dibutuhkan dalam melakukan pengawasan. Dalam hal kondisi tersebut belum bisa dilaksanakan, maka pengisian ahli bisa dilaksanakan secara progresif dan perlu melibatkan ahli di luar instansi ketenagakerjaan (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan). 360. Kegagalan untuk menyediakan perangkat atau struktur instansi yang proporsional dalam perlindungan ketenagakerjaan merupakan pelanggaran kewajiban untuk melindungi hak atas pekerjaan yang layak. 361. Negara wajib menjamin pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan pengawasan dengan maksimal, antara lain dengan: a. memberikan kredensial yang dapat digunakan untuk: (i) memasuki tempat kerja yang menjadi objek pengawasan dengan bebas kapanpun tanpa harus melakukan pemberitahuan; (ii) melakukan eksaminasi, tes, wawancara, melihat catatan atau dokumen yang dibutuhkan untuk menguji adanya pelanggaran peraturan ketenagakerjaan. b. menyediakan perlengkapan dan fasilitas yang cukup dan aman untuk pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan. 362. Guna menjaga independensi pengawas ketenagakerjaan, perlu disusun standar kerja dan etik khusus untuk pengawas ketenagakerjaan. Standar etik tersebut antara lain: a. adanya larangan pengawas kepentingan memiliki konflik kepentingan, baik langsung atau tidak langsung dengan subjek pengawasan. Hal ini didukung dengan mekanisme untuk mengundurkan diri atau tidak terlibat dalam pengawasan jika terjadi konflik kepentingan; b. adanya larangan melakukan pertemuan dengan pihak yang diawasi diluar prosedur resmi; c. adanya larangan menerima hadiah ataupun pemberian dari pihak pelapor ataupun pihak yang diawasi; d. adanya kewajiban menjaga kerahasiaan informasi pengawasan, termasuk dan tidak terbatas pada jadwal pengawasan, rencana pengawasan, dan hasil pengawasan; serta e. adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran standar etik. 54

Select target paragraph3