Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
211. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa bahwa setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan pribadinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
212. Pasal 22 DUHAM mengatur bahwa setiap orang, sebagai anggota masyarakat,
berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial
dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas
pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan
sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
213. Pasal 41 ayat (1) UU 39/1999 tentang HAM mengatur bahwa setiap warga negara
berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk
perkembangan pribadinya secara utuh.
214. Pasal 9 KIHESB menyebutkan bahwa Indonesia sebagai negara peserta Kovenan
ini mengakui hak setiap orang atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial.
215. Konvensi ILO Nomor 102 mengenai Jaminan Sosial (Standar Minimal) Tahun 1952,
namun sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi konvensi ini karena terdapat
sejumlah tantangan dan pertimbangan, baik dari aspek hukum, kebijakan, maupun
kapasitas implementasi. Konvensi ini mengatur 9 cabang jaminan sosial yaitu:
Jaminan Kesehatan, Jaminan Pengangguran, Jaminan Hari Tua (pensiun), Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Keluarga, Jaminan Persalinan, Jaminan Disabilitas,
Jaminan Kematian, dan Jaminan Pengangguran sementara;
216. Konvensi No 121 tentang Manfaat Kecelakaan Kerja Tahun 1964 menyebutkan
bahwa ILO telah menetapkan standar internasional untuk sistem jaminan sosial
yang melindungi pekerja/buruh dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat
pekerjaan. Perlindungan untuk pekerja ini termasuk kecelakaan kerja yang terjadi di
tempat kerja atau dalam perjalanan terkait pekerjaan, dan perlindungan dari
penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan atau paparan
lingkungan kerja tertentu.
217. Konvensi Promosi Kesempatan Kerja dan Perlindungan terhadap Pengangguran
Nomor 168, 1988 menyatakan bahwa negara harus memastikan bahwa skema
jaminan sosial berdasarkan aturan yang didasarkan atas kegiatan pekerjaan
disesuaikan dengan keadaan pekerjaan pekerja paruh waktu, kecuali jika jam kerja
atau penghasilan mereka dapat dipertimbangkan, dalam kondisi yang ditentukan.
218. Rekomendasi ILO No. 202 tentang Perlindungan Sosial Dasar Tahun 2012
menegaskan bahwa hak atas perlindungan sosial adalah HAM dan mengakui
bahwa hak atas perlindungan sosial, serta upaya bersama-sama mempromosikan
lapangan kerja merupakan bagian dari kebutuhan ekonomi dan sosial untuk
pembangunan dan kemajuan, serta mengakui bahwa perlindungan sosial adalah
sarana yang penting untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan,
ketidaksetaraan, pengecualian sosial dan ketidakamanan sosial, juga untuk
mempromosikan kesetaraan kesempatan dan kesetaraan gender dan rasial, serta
untuk mendorong transisi dari pekerjaan informal ke formal.
219. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin
seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
35