Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
Diskriminasi Ras dan Etnis. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke
Komnas HAM jika ditemukan adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis atas hak
pekerjaan yang layak, baik yang terjadi pada masyarakat dan/atau Pembela HAM.
397. Dalam hal diduga terjadi diskriminasi berbasis ras dan etnis, berdasarkan UU
PDRE, Komnas HAM berwenang melakukan:
a. pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah
daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis;
b. pencarian fakta dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok
masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan
tindakan diskriminasi ras dan etnis;
c. pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas
hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung
diskriminasi ras dan etnis;
d. pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan
etnis; dan
e. pemberian rekomendasi kepada DPR RI untuk melakukan pengawasan
kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.
398. Sejalan dengan Prinsip-Prinsip Paris terkait Status Lembaga HAM Nasional,
Komnas HAM diberikan mandat yang luas untuk memajukan dan melindungi HAM,
termasuk memberikan pendapat, rekomendasi, usulan-usulan untuk pemajuan dan
pelindungan HAM (Principles Relating to the Status of National Institution/The Paris
Principles).
399. Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB menilai bahwa lembagalembaga HAM nasional berperan penting dalam mempromosikan dan menjamin
HAM. Salah satu bentuk aktivitas yang bisa dilakukan adalah pengkajian aturan dan
tindakan administratif, menyusun rancangan undang-undang, dan usul lainnya
untuk menjamin kesesuaian dengan KIHESB.
400. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
yang menyatakan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh komisi yang dibentuk
berdasarkan undang-undang mempunyai kekuatan mengikat sepanjang
berdasarkan kewenangan. Dalam hal ini Komnas HAM memiliki kewenangan untuk
menyusun peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Komnas HAM.
59