Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
363. Instansi ketenagakerjaan, baik pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk
melakukan transparansi pengawasan ketenagakerjaan dan mengumumkan laporan
pengawasan ketenagakerjaan setiap tahunnya kepada publik. Laporan tersebut
setidaknya terdiri dari jumlah pengawas ketenagakerjaan, peraturan
ketenagakerjaan yang dilanggar dan sanksi yang diberikan, statistik jumlah
inspeksi, statistik tempat kerja dan jumlah pekerja yang diawasi, dan statistik
insiden kesehatan dan keselamatan kerja.
5.2. TANGGUNG JAWAB AKTOR NONPEMERINTAH
364. Dalam perkembangannya, kewajiban untuk menghormati dan memenuhi HAM tidak
hanya diemban oleh negara, tetapi juga oleh aktor non-negara. Dalam hal
pemenuhan hak atas kerja layak, aktor non-negara yang paling berperan adalah
Pemberi Kerja dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
365. Komentar Umum KIHESB No. 24 (2017) menyatakan bahwa sektor bisnis memiliki
peran penting dalam memenuhi hak ekonomi, sosial dan budaya seperti
menciptakan kesempatan kerja.
5.2.1. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemberi Kerja dan/atau Perusahaan
366. Pemberi kerja berkewajiban dan bertanggung jawab melaksanakan peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Untuk mewujudkan hak atas
pekerjaan yang layak, pengusaha mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk
mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan
kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
367. Komentar Umum KIHESB Nomor 23 (2016) menyebutkan bahwa perusahaan,
terlepas dari ukuran, sektor, kepemilikan, dan strukturnya, memiliki tanggung jawab
untuk menghormati hak atas kondisi kerja yang adil, menghindari pelanggaran
ketenagakerjaan, dan menangani pelanggaran yang menyebabkan tidak
tercapainya hak atas pekerjaan yang layak.
368. Pemberi kerja berkewajiban memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa
membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.
369. Pemberi kerja bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan
kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja, sebagaimana tersebut dalam Pasal
12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
370. Pemberi kerja berkewajiban melaksanakan ketentuan waktu kerja sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
371. Pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan wajib membayar upah kerja lembur sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Pengusaha juga wajib memberi waktu istirahat dan
cuti bagi pekerja/buruh.
372. Pemberi kerja berkewajiban memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk
melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
373. Pemberi kerja berkewajiban membayar upah pekerja/buruh dengan layak dan
sesuai dengan kesepakatan, yang mana kesepakatan tersebut setidak-tidaknya
sama dengan ketentuan Upah Minimum Propinsi/Upah minimum Kabupaten/Kota
55