Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak c. fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia; d. fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan;pemberian layanan jasa kekonsuleran; e. pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat; f. pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia; g. fasilitasi repatriasi. 293. Pelindungan setelah bekerja yang berhak didapatkan oleh pekerja migran, meliputi: a. fasilitasi kepulangan sampai daerah asal; b. penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi; c. fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia; d. rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dan e. pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. 294. Sebagai kelompok pekerja yang amat rentan, perspektif perlindungan pekerja migran masih sering terjebak pada dikotomi formal-informal yang berdampak pada tindakan yang diskriminatif. 295. Salah satu kerentanan pekerja migran bersumber pada kegagalan pemerintah untuk menghapus biaya penempatan. Untuk itu, diperlukan infrastruktur pembiayaan untuk mengatasi kebuntuan implementasi Pasal 30 UU No. 18/2017 melalui APBN dan APBD dengan distribusi pengalokasian yang adil dan berkualitas. 296. Perlindungan pekerja migran sangat memerlukan peran pemerintah daerah sebagai daerah asal pekerja migran. Pemerintah desa memiliki tugas dan tanggung jawab memberikan perlindungan pada pekerja migran sejak dari kampung halaman. Untuk itu, pemerintah perlu membuat aturan turunan yang memberikan bobot dan mandat pada pemerintah desa untuk menjalankan amanat pelindungan pekerja migran. 297. Harus ada dukungan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri dan atau Kementerian Desa untuk aturan yang lebih operasional dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah desa dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran. 298. Untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja migran, perlu adanya dorongan portabilitas skema jaminan sosial pekerja migran dengan menjalin kerjasama dengan penyelenggara jaminan sosial di negara tujuan. Pada level Asia Tenggara, terdapat Deklarasi ASEAN tentang Portabilitas Jaminan Sosial untuk Pekerja Migran yang harus segera ditindaklanjuti. 299. Pemerintah harus memastikan adanya skema penerima bantuan iuran untuk pekerja migran Indonesia dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. 300. Pemerintah perlu segera melakukan harmonisasi seluruh aturan turunan yang berkaitan dengan pelindungan pekerja migran agar berkesesuaian dengan CMW dan mengadopsi Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration serta instrumen internasional lainnya mengenai perlindungan hak-hak pekerja migran. 46

Select target paragraph3