Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
202. Komisi Kebebasan Berserikat ILO menyatakan bahwa aksi mogok merupakan
sebuah hak, dan mengakui bahwa hak mogok adalah salah satu sarana prinsip di
mana para pekerja dan serikat buruh mereka dapat mempromosikan dan membela
kepentingan ekonomi dan sosial mereka secara sah. Karena itu, Resolusi tentang
Penghapusan Undang-undang Anti Serikat buruh di Negara-negara Anggota ILO
yang diadopsi pada tahun 1957, mengimbau penerapan undang-undang yang
memastikan pelaksanaan hak serikat buruh yang efektif dan tidak terbatas,
termasuk hak mogok oleh para pekerja.
203. Untuk mencapai tujuan memberikan perlindungan, pembela hak dan kepentingan,
serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan
keluarganya, maka salah satu fungsi serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai
perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh.
204. Hukum ketenagakerjaan Indonesia mendefinisikan mogok kerja sebagai tindakan
pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama
dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau
memperlambat pekerjaan.
205. Hak mogok adalah hak yang dimiliki oleh para pekerja dan organisasi-organisasi
mereka (serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh).
206. Siapa pun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara
sah, tertib, dan damai. Siapa pun juga dilarang untuk melakukan penangkapan
dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat
buruh yang melakukan mogok kerja.
207. Hak upah bagi pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan
tuntutan hak normatif yang dilanggar oleh pengusaha dijamin oleh negara.
208. Pekerja/buruh dapat mengajak pekerja/buruh lain untuk melakukan mogok kerja. Di
sisi lain, pekerja/buruh yang diajak juga berhak untuk memenuhi maupun tidak
memenuhi ajakan tersebut.
209. Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor yang
melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatannya membahayakan
keselamatan jiwa manusia (antara lain: rumah sakit, dinas pemadam kebakaran,
penjaga pintu perlintasan kereta api, pengontrol pintu air, pengontrol lalu lintas
udara, dan pengontrol arus lalu lintas laut) perlu diatur sedemikian rupa sehingga
pelaksanaan mogok kerja tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau
membahayakan keselamatan orang lain.
210. Pekerja/buruh/serikat pekerja/serikat buruh yang akan melakukan mogok kerja
wajib melakukan pemberitahuan dan upaya dialog untuk melakukan perundingan
sebelum dilakukan mogok kerja. Namun, kewajiban-kewajiban ini tidak boleh
menyebabkan mogok kerja menjadi sangat sulit atau bahkan tidak mungkin
dilakukan.
2.4. HAK ATAS JAMINAN SOSIAL
34