Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan penetapan kebijakan pengupahan adalah salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 103. Berkaitan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan, konsep remunerasi/pengupahan dalam SNP ini berarti harus cukup untuk memberikan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. 104. Besar remunerasi harus mencukupi pekerja dan keluarganya untuk mendapatkan hak-hak lainnya di luar SNP ini seperti hak atas jaminan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, pangan, air dan sanitasi, tempat tinggal, pakaian, dan pengeluaran lainnya seperti biaya transportasi. Hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Komentar Umum KIHESB Nomor 23 Tahun 2016 yang telah menyatakan penjelasan terkait penghidupan yang layak. 105. Kebijakan upah minimum memegang peran penting dalam memastikan upah yang diberikan pemberi kerja dapat mencukupi penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Kelayakan penghidupan juga mempertimbangkan tunjangan bagi pekerja yang memiliki anak atau orang dewasa yang menjadi tanggungan. 106. Dalam memastikan penghidupan yang layak, kebijakan pengupahan juga harus diukur berdasarkan faktor-faktor eksternal seperti biaya hidup serta kondisi sosial, ekonomi, dan ketenagakerjaan. 107. Variabel kondisi sosial, ekonomi, dan ketenagakerjaan untuk menentukan upah minimum tidak dapat digunakan sebagai justifikasi untuk nilai upah minimum yang tidak dapat mencukupi penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. 108. Dalam situasi krisis ekonomi dan finansial, penerapan kebijakan upah minimum berpotensi mengalami pelonggaran, tidak berlaku, atau mengalami penundaan. Hal ini harus menjadi pilihan terakhir yang diambil pemerintah dan harus bersifat sementara dengan mempertimbangkan kebutuhan pekerja dalam situasi rentan, serta diiringi dengan prosedur standar peninjauan berkala dan peningkatan upah minimum sesegera mungkin. 109. Pengupahan bagi seluruh pekerja termasuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan pekerja yang bekerja pada perusahaan berskala kecil dan menengah harus mengacu pada kebijakan upah minimum. 110. Pemerintah harus mengawasi dan mengevaluasi besaran upah minimum secara berkala dan setidaknya mempertimbangkan perkembangan besaran biaya hidup. Pekerja, pemberi kerja, dan serikat pekerja dilibatkan secara langsung dalam mekanisme evaluasi ini. Di samping itu, dimungkinkan adanya keterlibatan dari pihak yang memiliki kompetensi yang dapat mewakili kepentingan umum negara dan ditunjuk berdasarkan persetujuan dari perwakilan pekerja dan pemberi kerja. 111. Dalam kondisi tidak/belum adanya serikat pekerja atau organisasi representatif lainnya, yang terbentuk, penentuan/evaluasi kebijakan upah minimum harus melibatkan perwakilan dari pekerja dan pemberi kerja dengan basis kesetaraan. 112. Besar upah yang adil adalah di atas upah minimum. Upah harus dibayarkan secara teratur, tepat waktu, dan penuh. 23

Select target paragraph3