Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
61.
HAM yang berkaitan dengan kesempatan kerja yang layak didasarkan pada prinsipprinsip universal, kesetaraan dan nondiskriminasi melibatkan tanggung jawab
negara. Prinsip-prinsip tersebut berarti bahwa setiap orang warga negara Indonesia
di seluruh wilayah Indonesia maupun di luar negeri tanpa memandang status sosialekonomi, jenis kelamin, kondisi fisik, orientasi seksual, maupun identitas gender,
ras, suku, agama, bahasa, golongan dan pilihan politik, berhak atas penghormatan,
perlindungan, dan pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan kerja yang
layak.
62.
Setiap orang berhak atas kesempatan kerja yang setara tanpa ada perbedaan
berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau
pendapat lainnya, asal usul negara atau sosial, kekayaan, kelahiran, disabilitas fisik
atau mental, status kesehatan (termasuk HIV/AIDS), dan orientasi seksual.
63.
Dalam praktiknya banyak terjadi penghambatan kesempatan kerja di luar
pembedaan di atas seperti menerapkan batas maksimal usia masuk kerja,
mensyaratkan penampilan yang menarik, standar bentuk tubuh tertentu, kesediaan
tidak menikah atau hamil dalam waktu tertentu, dan berbagai hal lain di luar
kemampuan menjalankan pekerjaan. Hal tersebut harus dicegah oleh semua
pemangku kepentingan yang memiliki kewajiban untuk mewujudkan kesempatan
kerja yang setara. Syarat kerja yang dapat dibenarkan hanyalah yang terkait
dengan kemampuan menjalankan pekerjaan, pengalaman, dan keahlian calon
pekerja.
64.
Individu yang termarjinalisasi berhak mendapatkan bantuan lebih dari pemerintah
untuk memperoleh kesempatan kerja yang setara. Pemerintah dan pemberi kerja
harus mendorong tempat kerja yang inklusif sehingga difabel dan kelompok marjinal
lainnya memperoleh kesempatan yang sama.
65.
Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara untuk mencapai perwujudan hak
ini meliputi juga bimbingan teknis dan kejuruan serta program-program pelatihan,
kebijakan, dan teknik-teknik untuk mencapai perkembangan ekonomi, sosial dan
budaya yang mantap serta lapangan kerja yang penuh dan produktif, dengan
kondisi-kondisi yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi yang mendasar bagi
perorangan.
66.
Kesempatan kerja yang setara dan produktif untuk semua orang harus disediakan
oleh negara dengan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang memadai.
Ekosistem ketenagakerjaan mencakup para pemangku kepentingan, institusiinstitusi pelaksana, instrumen regulasi dan pengawasan yang saling berinteraksi
untuk menjamin terciptanya kesempatan kerja yang setara, layak, inklusif, dan
produktif.
67.
Kesempatan kerja yang setara dan produktif berarti semua orang di dalam maupun
di luar hubungan kerja harus mendapat perlakuan, perlindungan dan pengakuan
yang setara dari negara.
68.
Kesempatan kerja yang setara dan produktif juga berarti bahwa semua orang yang
bekerja
berhak
mendapatkan
perlindungan
dan
penegakan
hukum
ketenagakerjaan, termasuk fasilitas kesejahteraan dan kebebasan berserikat.
18