Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak 61. HAM yang berkaitan dengan kesempatan kerja yang layak didasarkan pada prinsipprinsip universal, kesetaraan dan nondiskriminasi melibatkan tanggung jawab negara. Prinsip-prinsip tersebut berarti bahwa setiap orang warga negara Indonesia di seluruh wilayah Indonesia maupun di luar negeri tanpa memandang status sosialekonomi, jenis kelamin, kondisi fisik, orientasi seksual, maupun identitas gender, ras, suku, agama, bahasa, golongan dan pilihan politik, berhak atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan kerja yang layak. 62. Setiap orang berhak atas kesempatan kerja yang setara tanpa ada perbedaan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal usul negara atau sosial, kekayaan, kelahiran, disabilitas fisik atau mental, status kesehatan (termasuk HIV/AIDS), dan orientasi seksual. 63. Dalam praktiknya banyak terjadi penghambatan kesempatan kerja di luar pembedaan di atas seperti menerapkan batas maksimal usia masuk kerja, mensyaratkan penampilan yang menarik, standar bentuk tubuh tertentu, kesediaan tidak menikah atau hamil dalam waktu tertentu, dan berbagai hal lain di luar kemampuan menjalankan pekerjaan. Hal tersebut harus dicegah oleh semua pemangku kepentingan yang memiliki kewajiban untuk mewujudkan kesempatan kerja yang setara. Syarat kerja yang dapat dibenarkan hanyalah yang terkait dengan kemampuan menjalankan pekerjaan, pengalaman, dan keahlian calon pekerja. 64. Individu yang termarjinalisasi berhak mendapatkan bantuan lebih dari pemerintah untuk memperoleh kesempatan kerja yang setara. Pemerintah dan pemberi kerja harus mendorong tempat kerja yang inklusif sehingga difabel dan kelompok marjinal lainnya memperoleh kesempatan yang sama. 65. Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara untuk mencapai perwujudan hak ini meliputi juga bimbingan teknis dan kejuruan serta program-program pelatihan, kebijakan, dan teknik-teknik untuk mencapai perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap serta lapangan kerja yang penuh dan produktif, dengan kondisi-kondisi yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi yang mendasar bagi perorangan. 66. Kesempatan kerja yang setara dan produktif untuk semua orang harus disediakan oleh negara dengan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang memadai. Ekosistem ketenagakerjaan mencakup para pemangku kepentingan, institusiinstitusi pelaksana, instrumen regulasi dan pengawasan yang saling berinteraksi untuk menjamin terciptanya kesempatan kerja yang setara, layak, inklusif, dan produktif. 67. Kesempatan kerja yang setara dan produktif berarti semua orang di dalam maupun di luar hubungan kerja harus mendapat perlakuan, perlindungan dan pengakuan yang setara dari negara. 68. Kesempatan kerja yang setara dan produktif juga berarti bahwa semua orang yang bekerja berhak mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, termasuk fasilitas kesejahteraan dan kebebasan berserikat. 18

Select target paragraph3