Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
iii.
iv.
v.
vi.
vii.
viii.
ix.
Berorganisasi). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
98;
ILO C098 - Right to Organise and Collective Bargaining Convention, 1949
(No. 98) diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956
tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional
Nomor 98 mengenai berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak untuk
Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara Tahun
1956 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1050);
ILO C100 - Equal Remuneration Convention, 1951 (No. 100) diratifikasi
melalui Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan
Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No: 100 mengenai
Pengupahan bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang
Sama Nilainya (Lembaran Negara No: 171 tahun 1957);
ILO C105 - Abolition of Forced Labour Convention, 1957 (No. 105).
Diratifikasi 07 Juni 1999 melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999
tentang Pengesahan ILO Convention No 105 Concerning The Abolition of
Forced Labor (Konvensi ILO Mengenai Penghapusan Kerja Paksa)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3834);
ILO C111 - Discrimination (Employment and Occupation) Convention,
1958 (No. 111) diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999
tentang Pengesahan ILO Convention Concerning Discrimination in
Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai
Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3836);
ILO C138 - Minimum Age Convention, 1973 (No. 138) diratifikasi 7 Juni
1999 melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang
Pengesahan ILO Convention Number 138 Concerning Minimum Age for
Admission to Employment (Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum untuk
Diperbolehkan Kerja) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3835);
ILO C182 - Worst Forms of Child Labour Convention, 1999 (No. 182)
diratifikasi 28 Maret 2000 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000
tentang Pengesahan ILO Convention No 182 Concerning The Prohibition
and Immediate Action for Elimination of The Worst and Immediate Action
for Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor
182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan BentukBentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3941);
ILO C187 - Promotional Framework for Occupational Safety and Health
Convention, 2006 (No. 187) diratifikasi melalui Peraturan Presiden No. 34
Tahun 2014 Tentang Pengesahan Convention Concerning the
Promotional Framework for Occupational Safety and Health/Convention
187, 2006 (Konvensi mengenai Kerangka Kerja Peningkatan
7