STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 14
TENTANG HAK ATAS PEKERJAAN YANG LAYAK
I.
PENDAHULUAN
1.1. PENTINGNYA HAK ATAS PEKERJAAN
1.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945) meneguhkan bahwa kemerdekaan Indonesia
adalah usaha untuk mengantarkan pada negara yang merdeka, bersatu, berdaulat
adil, makmur, serta berkehidupan kebangsaan yang bebas. Dalam Pembukaan ini
juga jelas pembentukan Pemerintahan Indonesia bertujuan dalam rangka
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
2.
Hak atas pekerjaan merupakan bagian dari HAM yang diatur secara jelas dalam
UUD 1945 dan berlaku tanpa diskriminasi. Negara khususnya pemerintah memiliki
kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi seluruh HAM termasuk
hak atas pekerjaan. Lebih lanjut, aktor non-negara seperti korporasi memiliki
kewajiban untuk menghormati hak atas pekerjaan.
3.
Sesuai prinsip bahwa HAM tidak dapat dipisahkan (indivisible), saling bergantung
(interdependent), dan saling terkait (interrelated) sehingga satu hak tak dapat
dipisahkan dengan hak yang lainnya. Pemenuhan hak atas pekerjaan juga
membutuhkan pemenuhan atas hak lainnya. Ketika hak atas pekerjaan terlanggar,
maka pelanggaran itu berdampak pada terlanggarnya hak lainnya, demikian pula
sebaliknya.
4.
Hak atas pekerjaan adalah salah satu hak asasi yang diakui dan dijamin oleh UUD
1945 Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi “setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja”.
1.2. KERANGKA, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
5.
Pengertian dan pengaturan hak atas pekerjaan yang layak telah dirumuskan melalui
berbagai instrumen HAM baik di tingkat internasional, regional, maupun nasional.
Secara umum, instrumen HAM internasional & regional yang menjelaskan tentang
hak atas pekerjaan dapat ditemukan dalam KIHESB dan beberapa Konvensi ILO
yang telah diratifikasi ke dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Sementara itu, instrumen HAM nasional yang berperan dalam penentuan definisi
hak atas pekerjaan dapat ditemukan dalam bentuk Undang-Undang yang berkaitan
dengan HAM dan Ketenagakerjaan.
6.
Dalam DUHAM yang disahkan pada tahun 1948, hak atas pekerjaan diatur dalam:
a. Pasal 20 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang mempunyai hak atas
kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan; Dalam ayat (2)
kemudian dijelaskan bahwa tidak seorang pun boleh dipaksa untuk
memasuki suatu perkumpulan.
1