2014
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
SAMBUTAN KETUA KOMNAS HAM
Tahun 2014 merupakan tahun istimewa. Pada tahun ini perpolitikan tanah air dalam
kondisi yang cukup semarak akibat perhelatan demokrasi terbesar guna memilih wakil
rakyat, Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 5 tahun ke depan. Sayangnya,
momentum besar ini masih dinodai oleh aksi pelanggaran HAM yang terjadi pada
pelaksanaan pemilihan umum. Dalam rangka membangun kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan HAM, pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden, Komnas HAM telah secara aktif melakukan pengawalan khusus
dengan melakukan pencarian data, informasi dan fakta mengenai proses dan tahapan
pelaksanaan Pemilu, sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM.
Fenomena pelanggaran HAM pada pelaksanaan Pemilu bukanlah apa-apa dibanding
konstalasi pelanggaran HAM yang telah terjadi sejak Komnas HAM didirikan pada 1993
lalu. Banyak hal yang telah diupayakan oleh Komnas HAM terkait upaya perlindungan,
penegakan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia. Komnas HAM mencatat
sejumlah persoalan hak asasi manusia yang masih menjadi polemik hingga hari ini antara
lain abuse of power yang dilakukan aparat keamanan kepada masyarakat, tidak
tuntasnya pengungkapan kasus Munir, belum terpenuhinya jaminan kebebasan
beragama dan berkeyakinan, kasus-kasus buruh migran, lumpur panas Sidoarjo, polemik
seputar konflik agraria, dst.
Sampai dengan akhir 2014, Komnas HAM mencatat dengan jelas bahwa penyelesaian
berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat belum juga mencapai kemajuan yang
berarti.Sebanyak 9 dokumen yang berisi hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasuskasus pelanggaran HAM yang berat, telah (berulangkali) dikembalikan oleh Jaksa Agung.
Polemik tarik ulur prosedural dan politis ini terkesan tidak berkesudahan. Kondisi ini
membuat miris karena sesungguhnya kasus dapat segera diajukan ke hadapan
pengadilan HAM Ad-hoc apabila masalah tarik ulur ini dapat segera dituntaskan.
Secercah harapan muncul ke permukaan. Pada 2014, melalui Visi-Misi dan Program Aksi
Jokowi–JK, ditetapkan 9 agenda prioritas (NAWACITA), dimana salah satu yang menjadi
program prioritas adalah “penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu”. Sebagai salah satu bentuk penjabaran
NAWACITA, adalah dituangkannya berbagai program hak asasi manusia dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Hal ini merupakan catatan positif
Pemerintah. Sesungguhnya hal ini merupakan secercah harapan menuju pemulihan
(redress) terhadap hak asasi manusia yang selama ini telah dinantikan oleh para korban
yang begitu berharap dapat segera mencicipi rasa keadilan (taste the justice). Akan tetapi
komitmen ini tidak akan punya arti apapun tanpa tindakan nyata.
Dalam rangka perubahan yang berkelanjutan, Komnas HAM sesungguhnya telah
mendesak Pemerintah (khususnya aparat keamanan) agar sesegera mungkin
meninggalkan pendekatan represif dan mengedepankan dialog dalam berhadapan
dengan masyarakat. Komnas HAM juga telah meminta Pemerintah dan DPR RI untuk
segera meratifikasi berbagai kerangka hukum yang diperlukan terkait upaya pemajuan
dan penegakan HAM.
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014
vii